Friday, May 9, 2025
home_banner_first
SUMUT

Lima Tahun Kepemimpinan Zahir-Oky, 21 ASN Pemkab Batu Bara Diberhentikan

journalist-avatar-top
Jumat, 5 Januari 2024 13.34
lima_tahun_kepemimpinan_zahir_oky_21_asn_pemkab_batu_bara_diberhentikan

lima tahun kepemimpinan zahir oky 21 asn pemkab batu bara diberhentikan

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Selama masa kepemimpinan Bupati Zahir dan Wakil Bupati Oky Iqbal Frima terhitung sejak 27 Desember 2018 – 27 Desember 2023, sebanyak 21 orang diberhentikan sebagai aparatus sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batu Bara, M Daud mengatakan, sebanyak 17 orang diberhentikan tidak hormat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telah dijatuhi hukuman pidana.

“Sementara 4 orang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 10 hari kerja terus menerus, 28 hari kerja atau lebih,” ujarnya, Jumat (5/1/24).

Adapun ke-17 ASN yang diberhentikan tidak hormat adalah Rahmat, Fadil Kurniawan, Yos Rauke, Dr Marliana Lubis, Irwansyah, Riswandi, Hamidah, Humaidi, Suparmin, dan Armansyah.

Baca Juga : Keliru dalam Perencanaan, Kas Daerah Pemkab Batu Bara Kosong

Selanjutnya Rivai Apin Syadzali, Edison Manurung, dr Muhammad Kubri, Rianti, Khairunnisah, Ahmad Fahmi, dan Enilawati Ambarita.

Sementara 4 orang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri adalah Jerniati Hasibuan, Suryani, Martini, dan Muhammad Sa’ban Efendi Harahap,” pungkasnya. (ebson/hm24)

REPORTER: