Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
SUMUT

Lima Tahun Kepemimpinan Zahir-Oky, 21 ASN Pemkab Batu Bara Diberhentikan

journalist-avatar-top
By
Friday, January 5, 2024 13:34
20
lima_tahun_kepemimpinan_zahir_oky_21_asn_pemkab_batu_bara_diberhentikan

lima tahun kepemimpinan zahir oky 21 asn pemkab batu bara diberhentikan

Indocafe

Batu Bara, MISTAR.ID

Selama masa kepemimpinan Bupati Zahir dan Wakil Bupati Oky Iqbal Frima terhitung sejak 27 Desember 2018 – 27 Desember 2023, sebanyak 21 orang diberhentikan sebagai aparatus sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batu Bara, M Daud mengatakan, sebanyak 17 orang diberhentikan tidak hormat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telah dijatuhi hukuman pidana.

“Sementara 4 orang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 10 hari kerja terus menerus, 28 hari kerja atau lebih,” ujarnya, Jumat (5/1/24).

Adapun ke-17 ASN yang diberhentikan tidak hormat adalah Rahmat, Fadil Kurniawan, Yos Rauke, Dr Marliana Lubis, Irwansyah, Riswandi, Hamidah, Humaidi, Suparmin, dan Armansyah.

Baca Juga : Keliru dalam Perencanaan, Kas Daerah Pemkab Batu Bara Kosong

Selanjutnya Rivai Apin Syadzali, Edison Manurung, dr Muhammad Kubri, Rianti, Khairunnisah, Ahmad Fahmi, dan Enilawati Ambarita.

Sementara 4 orang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri adalah Jerniati Hasibuan, Suryani, Martini, dan Muhammad Sa’ban Efendi Harahap,” pungkasnya. (ebson/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar