24.3 C
New York
Tuesday, July 23, 2024

Lima Tahun Kepemimpinan Zahir-Oky, 21 ASN Pemkab Batu Bara Diberhentikan

Batu Bara, MISTAR.ID

Selama masa kepemimpinan Bupati Zahir dan Wakil Bupati Oky Iqbal Frima terhitung sejak 27 Desember 2018 – 27 Desember 2023, sebanyak 21 orang diberhentikan sebagai aparatus sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batu Bara, M Daud mengatakan, sebanyak 17 orang diberhentikan tidak hormat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telah dijatuhi hukuman pidana.

“Sementara 4 orang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 10 hari kerja terus menerus, 28 hari kerja atau lebih,” ujarnya, Jumat (5/1/24).

Adapun ke-17 ASN yang diberhentikan tidak hormat adalah Rahmat, Fadil Kurniawan, Yos Rauke, Dr Marliana Lubis, Irwansyah, Riswandi, Hamidah, Humaidi, Suparmin, dan Armansyah.

Baca Juga : Keliru dalam Perencanaan, Kas Daerah Pemkab Batu Bara Kosong

Selanjutnya Rivai Apin Syadzali, Edison Manurung, dr Muhammad Kubri, Rianti, Khairunnisah, Ahmad Fahmi, dan Enilawati Ambarita.

Sementara 4 orang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri adalah Jerniati Hasibuan, Suryani, Martini, dan Muhammad Sa’ban Efendi Harahap,” pungkasnya. (ebson/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles