Dairi, MISTAR.ID
Inisial LCG warga Desa Laksa Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi Sumut dilaporkan Tumpal P Purba ke Kepolisian Resort Dairi Daerah Sumatera Utara gegara diduga melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310, Sabtu (18/2/23).
Sesuai nomor STTLP/B/70/II/2023/SPKT/Polres Dairi Daerah Sumatera Utara, Tumpal P Purba melaporkan LCG akibat peristiwa yang terjadi, Jumat (17/2/23) tepatnya sekira pukul 17.00 WIB, di rumah Kepala Desa Laksa Marudut Maibang.
Diceritakan Tumpal P Purba, saat itu, dia bersama 5 orang pegiat sosial melakukan pengecekan diduga lokasi aktivitas perambahan hasil hutan dengan penebangan kayu hutan (illegal logging) menggunakan sinsaw. Di lokasi itu, mereka menemukan banyak tumpukan kayu olahan sinsaw yang diduga hasil dari dalam kawasan hutan.
Disinyalir marak dugaan aktivitas perambahan hutan yang diduga dilakukan warga sekitar, dan terkesan dibiarkan pemerintahan desa. Tumpal P Purba bersama rekan-rekannya mencoba menemui kepala desa di rumahnya setelah mereka lebih dahulu dari kantor desa tetapi kantor sudah tutup.
Baca Juga:Perambahan Hutan dan Illegal Logging di Dairi Diduga Libatkan Oknum Polisi
Setiba mereka di rumah Kepala Desa Laksa Marudut Maibang, tiba-tiba oknum terduga pelaku perambah hutan inisial AS bersama perangkat desa dan LCG, sudah berada di rumah kepala desa tersebut.
Saat itu, terduga pelaku illegal logging inisial AS takut perbuatannya diviralkan di media sosial, lalu minta tolong supaya tidak diviralkan. Tiba-tiba, LCG di rumah kepala desa itu spontan melontarkan kalimat di hadapan AS, Tumpal P Purba bersama rekan-rekannya.
“Ngapain takut, laporkan saja ke polisi, ke mana saja laporkan, kalau mau ditangkap polisi, biar saya ditangkap. Enak dipenjara makan tidur dibiayai negara. Sudah, bawa saja anjing itu ke sini biar kita potong, kalau kurang nanti tabul itu, orang ini satu kita potong. Kalau mereka macam-macam, kita cegat dijembatan sana jalan mereka pulang, disitu kita pukuli orang ini. Taxx (maaf kata kurang sopan) semua LSM dan wartawan ini,” kata LCG, ditirukan Tumpal P Purba usai melapor di Polres Dairi, Sabtu (18/2/23).
Baca Juga:Dishut Sumut Terkesan Lakukan Pembiaran Perambahan Hutan Dairi
Akibat kalimat dilontarkan LCG yang diduga provokasi mengancam menjagalkan Tumpal P Purba bersama rekan-rekannya, tiba-tiba puluhan warga atau lebih dari 20 orang berkumpul di sekitar dalam dan luar rumah Kepala Desa Laksa.
Tumpal P Purba bersama rekan-rekannya merasa terancam dan ketakutan, lalu memilih beranjak pulang dari lokasi. Terkait peristiwa itu, Kepala Desa Laksa Marudut Maibang yang dicoba dihubungi MISTAR.ID melalui teleponnya, tidak berhasil .
Waktu bersamaan , petugas piket SPKT Polres Dairi akan meneruskan STTLP tersebut ke Unit Sat Reskrim untuk proses selanjutnya.(manru/hm10)