Thursday, July 2, 2026
home_banner_first
SUMUT

Langgar Aturan e-RDKK, Oknum APH Diduga Beli Pupuk Bersubsidi dari Kios Pengecer

Mistar.idKamis, 2 Juli 2026 pukul 11.24 WIB
langgar_aturan_erdkk_oknum_aph_diduga_beli_pupuk_bersubsidi_dari_kios_pengecer

Pupuk bersubsidi dari Siborongborong ditemukan diladang oknum APH. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Taput, MISTAR.ID - Penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) diduga tidak tepat sasaran akibat lemahnya pemutakhiran data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Minimnya fungsi pengawasan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), serta lambatnya tindakan Aparat Penegak Hukum (APH). Kondisi tersebut dinilai memicu kebocoran dan kelangkaan pupuk di tingkat petani kecil.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah kelompok tani di Kecamatan Siborongborong menyebutkan ditemukan enam zak pupuk bersubsidi pemerintah jenis Phonska kemasan 50 kilogram di dalam mobil pikap yang diduga milik seorang anggota polisi.

Menurut para petani yang enggan disebutkan namanya, pemilik mobil saat dihubungi mengatakan pupuk bersubsidi yang berada di dalam kendaraannya dibawa dari Medan.

"Katanya pupuk bersubsidi yang ada di mobil milik seorang polisi itu dibawa dari Medan," ujar mereka, Kamis (2/7/2026).

Mereka menduga oknum APH membeli pupuk bersubsidi dari salah satu kios pengecer di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.

Menurut mereka, tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi yang menggunakan sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), serta diduga dilakukan dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Di tempat terpisah, seorang petani berinisial AL mengaku merupakan anggota salah satu kelompok tani di Kecamatan Siborongborong. Ia mengatakan hingga Musim Tanam (MT) I dan MT II, kelompoknya belum menerima alokasi pupuk bersubsidi jenis Phonska dan Urea sesuai kuota.

"Kami belum menerima pupuk sesuai kuota. Kios pengecer untuk kelompok kami selalu berjanji dari bulan ke bulan. Hingga akhir Mei 2026, kami sama sekali belum pernah diberi tahu kapan penebusan pupuk bersubsidi dilakukan, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022," katanya.

Ia juga mengaku setiap kali mendatangi kios pengecer untuk melakukan penebusan pupuk bersubsidi, permintaan mereka selalu ditolak dengan alasan stok dari Pupuk Indonesia langka.

"Bila kami mendatangi kios pengecer untuk penebusan, selalu gagal. Katanya pasokan pupuk dari Pupuk Indonesia langka dengan berbagai alasan," ucapnya.

Sementara itu, beredar informasi bahwa mobil pikap yang diduga milik oknum APH bermuatan enam zak pupuk bersubsidi jenis Phonska terparkir di Siborongborong. Pemilik mobil disebut menyatakan pupuk tersebut dibawa dari Medan menuju Simangumban.

Beberapa pemilik kios pengecer di Kecamatan Siborongborong belum dapat dikonfirmasi terkait penyaluran kuota pupuk bersubsidi MT I dan MT II tahun 2026.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara, Victor Siagian, saat dihubungi terkait dugaan pupuk bersubsidi diberikan oleh pemilik kios kepada oknum APH di Siborongborong, mengatakan pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok tani melalui sistem e-RDKK dan bukan untuk oknum APH.

"Nanti saya cek siapa pemilik kios yang memberikan pupuk bersubsidi itu. Pupuk bersubsidi hanya untuk kelompok tani melalui e-RDKK, bukan kepada oknum APH," ujarnya.

Victor menegaskan pihaknya akan menelusuri dugaan tersebut.

"Nanti kami cek di kios Siborongborong siapa yang memberikan pupuk bersubsidi kepada oknum APH. Itu jelas melanggar aturan," tegasnya. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN