KPAD Labura Gagas FPAS di Setiap Sekolah untuk Cegah Kekerasan Anak

Ketua KPAD Labura Idris Aritonang berfoto bersama para kepala sekolah SMA di Aula Redho Yaman Harahap, Kantor Bupati Labura, Senin (28/9/2026). (Foto: Diskominfo Labura/Mistar)
Labura, MISTAR.ID – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Labuhanbatu Utara (Labura) menggagas pembentukan Forum Perlindungan Anak Sekolah (FPAS) di setiap sekolah sebagai upaya mencegah kekerasan dan berbagai persoalan yang mengancam perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Ketua KPAD Labura H Idris Aritonang mengatakan FPAS nantinya menjadi jejaring sekaligus perpanjangan koordinasi KPAD di lingkungan sekolah. Gagasan tersebut disampaikan setelah KPAD Labura melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan para kepala SMA dan SMK sederajat se-Labura.
“Kita menggagas pembentukan FPAS yang akan menjadi jejaring sekaligus perpanjangan koordinasi KPAD di lingkungan sekolah,” kata Idris, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, keberadaan forum tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan berbagai persoalan yang mengancam perlindungan dan hak anak.
“Kita berharap forum ini bukan sekadar nama, tetapi harus aktif, terdata dan bekerja,” tuturnya.
Idris menjelaskan FPAS nantinya diharapkan menjadi wadah bagi sekolah untuk menyampaikan informasi, melakukan koordinasi, mendukung pembinaan peserta didik, serta mencegah dan memutus mata rantai berbagai bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak.
Sebelumnya, KPAD Labura menggelar silaturahmi dan koordinasi dengan para kepala SMA dan SMK sederajat di Aula Redha Yaman Kantor Bupati Labura, Senin (28/9/2026).
Rencana pembentukan FPAS tersebut mendapat sambutan baik dari para kepala sekolah. Mereka menilai sinergi antara KPAD dan sekolah diperlukan untuk memperkuat perlindungan anak sekaligus mendukung proses pembinaan peserta didik.
Sejumlah kepala sekolah juga mengusulkan agar tata tertib sekolah dapat disinkronkan dengan program dan prinsip perlindungan anak yang dijalankan KPAD.
“Dengan sinkronisasi tersebut, pembinaan terhadap peserta didik diharapkan tetap dapat dilakukan secara tegas dan edukatif serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.[]









































