Tuesday, September 1, 2026
home_banner_first
SUMUT

Keterwakilan Perempuan di KPID dan KIP Sumut Tak Wajib 30 Persen

Mistar.idSelasa, 1 September 2026 pukul 14.55 WIB
keterwakilan_perempuan_di_kpid_dan_kip_sumut_tak_wajib_30_persen

Tim seleksi Calon Komisioner KPID Sumut saat menggelar konferensi pers pada beberapa waktu lalu. (Foto:Ari/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (1/9/2026) — Ketentuan kuota keterwakilan perempuan pada calon Komisi Informasi Publik (KIP) dan Komisioner Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tidak mewajibkan harus diterapkan, tetapi tetap harus memperhatikan keterwakilan tersebut.

Hal itu tertuang dalam ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tidak secara eksplisit menetapkan angka 30 persen afirmasi perempuan dalam susunan komisioner KPID.

Ketua Tim Seleksi KPID Sumut Periode 2026-2029, Corry Novrica Sinaga, membenarkan bahwa afirmasi 30 persen peserta perempuan tidak diwajibkan kepada para calon komisioner.

“Secara ketentuan tidak diwajibkan ya, tetapi harapan kita keterwakilan perempuan itu bisa ada. Tetapi itu semua kembali lagi kepada keputusan legislatif yang memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan para komisioner nantinya,” ujarnya kepada Mistar saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Sumut, Abdul Rahim Siregar, mengatakan bahwa afirmasi kuota perempuan nantinya dapat dipertimbangkan dalam penetapan para calon komisioner, baik untuk KIP maupun KPID.

“Memang dalam UU yang tertuang, tidak ada kewajiban, tetapi kita tetap harus memperhatikan kesempatan bagi para peserta perempuan. Namun, jika berdasarkan hasil fit and proper test (tahapan akhir), hasil dari peserta perempuan tidak memuaskan, itu tidak mungkin kita luluskan,” ujar politikus PKS itu.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa pihaknya akan menetapkan para calon komisioner secara optimal, baik dari sisi kompetensi, wawasan yang luas, hingga kepiawaian dan inovasi dalam membawa arah kepengurusan kedua lembaga independen tersebut.

“Jadi masyarakat juga perlu tahu bahwa perempuan tidak diwajibkan dengan ketentuan 30 persen. Akan tetapi sifatnya kita memperhatikan ya. Kalau nilai dari tahapan akhir tidak maksimal, kan tentu tidak bisa kita paksakan, artinya nanti semua merujuk pada kualitas seorang komisioner,” katanya.

Lebih jauh, ia berharap para komisioner yang lahir nantinya dapat memiliki kualitas maupun kompetensi yang optimal. Untuk itu, ia memastikan bahwa pihaknya akan berkomitmen penuh dalam melahirkan para komisioner yang berkualitas.

Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa pelaksanaan tahapan akhir fit and proper test calon KPID Sumut akan dilaksanakan pada 14-15 September 2026. Sementara untuk calon KIP akan menyusul selanjutnya, sembari menanti surat rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN