Sidang Lanjutan, KPU Sampaikan Laporan Soal Minimnya 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Setiap Dapil
sidang lanjutan kpu sampaikan laporan soal minimnya 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil
Simalungun, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun akhirnya menjawab laporan Mulai Adil Saragih saat mengikuti sidang lanjutan di Kantor Bawaslu Simalungun.
Jawaban itupun disampaikan pada sidang kedua pelanggaran administrasi terkait minimnya 30 persen keterwakilan perempuan tiap-tiap daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024.
“Kami sudah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Ketua KPU Simalungun, Septian Johan Pradana saat dikonfirmasi mistar.id, Jumat (1/12/23).
Baca juga : Sidang Keterwakilan Perempuan Minim di Bawaslu, KPU Diminta Coret 127 Caleg DPRD Simalungun
Dikatakan Septian, sehingga perhitungan keterwakilan perempuan yang kurang dari 30 persen akan tetapi 2 angka dibelakang koma lebih dari 50 dilakukan pembulatan keatas dan tetap memenuhi syarat.
“Dasar yang jadi perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan diterangkan pada pasal 8 ayat 2 PKPU No 10 tahun 2023. Apabila terdapat pecahan maka bila 2 dibelakang koma lebih dari 50 maka pembulatan ke atas,” pungkasnya.
PREVIOUS ARTICLE
Sub Holding PalmCo dan SupportingCo Dibentuk, Gabungan 13 PTPNNEXT ARTICLE
Dishub Langkat Tilang 61 Unit Kendaraan ODOL