Kepala SMA PGRI 20 Siborongborong Bantah Tuduhan Perselingkuhan, Minta Bukti dan Laporan ke Polisi

Kepala SMA PGRI 20 Siborongborong, Alfa Simanjuntak bantah tuduhan perselingkuhan dengan istri orang. (Foto: Fernando/Mistar)
Taput, MISTAR.ID - Kepala SMA PGRI 20 Siborongborong, Drs. Alfa Simanjuntak, membantah tuduhan perselingkuhan dengan istri orang yang beredar melalui akun Facebook diduga palsu atas nama Meri Sihombing. Ia meminta pihak yang menudingnya untuk menunjukkan bukti dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
"Jangan menggunakan akun palsu serta memuat tulisan di Facebook yang menuding Alfa Simanjuntak berselingkuh dengan istri orang. Kalau ada bukti-bukti yang akurat, tolong dilaporkan kepada pihak kepolisian agar jelas di mana saya melakukan seperti yang dituduhkan Meri Sihombing di Facebook-nya," ujar Alfa, Rabu (24/6/2026).
Sebaliknya, apabila identitas asli pengelola akun tersebut diketahui, Alfa mengaku siap melaporkannya ke polisi karena dinilai telah mencemarkan nama baik dirinya dan SMA PGRI 20 Siborongborong.
"Harapan saya kepada pihak kepolisian agar menyelidiki akun atas nama Meri Sihombing karena tindakan tersebut menghasut masyarakat dengan data dan bukti yang tidak akurat," ujarnya.
Terpisah, pengamat hukum setempat, Lambas H, menyebut bahwa berdasarkan ketentuan dalam KUHP yang berlaku, dugaan perselingkuhan dapat masuk dalam tindak pidana perzinaan apabila memenuhi unsur-unsur hukum yang ditentukan. Menurutnya, pihak yang merasa memiliki bukti dapat menempuh jalur hukum dengan membuat laporan.
Namun, untuk membuktikan tuduhan dugaan perselingkuhan harus ada laporan dari suami atau istri yang sah, orang tua, maupun anak. "Polisi tidak bisa bertindak sendiri," katanya.
Menurut Lambas, pembuktian perkara perzinaan membutuhkan lebih dari satu alat bukti yang sah.
"Hakim meminta bukti lebih dari satu agar tidak menjadi fitnah. Harus ada keterangan saksi yang melihat langsung, minimal dua orang saksi, serta dapat didukung keterangan ahli, termasuk dokter forensik apabila diperlukan," ujarnya.























