22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Gubernur Sumut Siapkan Beasiswa Untuk Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu

Medan, MISTAR.ID

Satu lagi kabar gembira untuk warga Sumatera Utara (Sumut). Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi memberikan beasiswa untuk para mahasiswa yang berprestasi dan kurang mampu yang sedang mengikuti pendidikan formal Strata 1, Strata 2 dan Strata 3 di Perguruan Tinggi dalam atau luar negeri.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas S Sitorus kepada wartawan, Minggu (11/12/22) di Medan.

“Ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan perhatian gubernur terhadap pendidikan putra putri Sumut,” ujarnya.

Baca Juga:Bupati Taput Serahkan Beasiswa kepada 75 Mahasiswa Berprestasi

Dijelaskan, sesuai Peraturan Gubernur Sumut Nomor 35 tahun 2022 tentang Pemberian Beasiswa, mahasiswa yang dapat menerima beasiswa tersebut adalah mahasiswa dengan prestasi akademik IPK minimal 3,5 untuk fakultas dan/atau Program Studi Eksakta atau lPK minirnal 3,7 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Humaniora pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta.

Kemudian, mahasiswa dengan prestasi non akademik, yang luar biasa yang mengharumkan nama Provinsi Sumut atau Indonesia pada pertandingan, perlombaan atau festival dan pertunjukan tingkat nasional atau internasional yang sedang belajar di Perguruan Tinggi Negeri/Surasta.

“Dan mahasiswa dari keluarga miskin/tidak mampu atau penyandang disabiiitas yang sedang belajar pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan IPK minimal 3,0 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Eksakta atau IPK minimal 3,3 untuk fakultas dan/atau Program Studi Humaniora,” jelasnya.

Disampaikan juga, persyaratan umum untuk mendapatkan beasiswa tersebut adalah sebagai berikut:

Warga Negara Indonesi, penduduk Sumut dan berdomisili di wilayah Provinsi Sumut yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau Kartu Keluarga (KK), sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, kecuali penyandang disabilitas.

Baca Juga:Geruduk Kantor Bupati, Mahasiswa STIT Batu Bara Tuntut Janji Zahir Beri 100 Beasiswa

Kemudian bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan kesehatan pada fasilitas kesehatan pemerintah, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian, bukan anggota dan/atau pengurus organisasi yang dilarang pemerintah, tidak sedang menerima beasiswa dari pemerintah pusat, provinsi lain, kabupaten/kota dan/atau instansi pemerintah dan swasta lainnya.

Kemudian siap mematuhi peraturan penerimaan beasiswa dari pemerintah daerah, siap menyampaikan data informasi dan dokumen secara jujur dan benar.

“Serta berusia maksimal 25 tahun untuk program 51, usia 35 tahun untuk program 52 dan 45 tahun untuk program 53. Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara, juga mendapatkan surat rekomendasi dari kampus, minimal dekan atau setingkat dekan,” jelasnya.

Khusus untuk mahasisiwa dari keluarga miskin harus menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/kelurahan yang diketahui oleh camat.

Sedangkan untuk mahasiswa yang mempunyai prestasi non akademik yang mengharumkan nama Provinsi Sumut atau Indonesia pada perlombaan, pertandingan, festival dan pertunjukan, harus menunjukkan piagam/sertifikat yang diperoleh.

“Sedangkan untuk besaran beasiswa untuk S1 sebesar Rp10 juta, S2 sebesar Rp15 juta dan S3 sebesar Rp40 juta,” jelas Ilyas. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles