Dukung Pemekaran Kabupaten Humbang, Reguel Simanjuntak Berharap Moratorium Dibuka Pemerintah Pusat

Wakil ketua DPRD Taput, Reguel Simanjuntak. (Foto: Istimewa)
Taput, MISTAR.ID
Wacana pemekaran Kabupaten Humbang yang meliputi Kecamatan Siborongborong, Muara, Pagaribuan, Garoga, Sipahutar, dan Pagaran mulai kembali dibahas di tengah masyarakat maupun kalangan DPRD Tapanuli Utara. Namun, usulan pembentukan daerah otonomi baru tersebut dinilai belum dapat diproses sebelum pemerintah pusat membuka moratorium pemekaran daerah.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Tapanuli Utara sekaligus Wakil Ketua DPRD dari Partai Golkar, Reguel Simanjuntak, menyatakan dukungannya terhadap rencana pemekaran tersebut.
“Kita sangat mendukung pemekaran karena tujuan utamanya untuk mempercepat pembangunan daerah,” ujar Reguel, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, pemekaran kabupaten/kota maupun provinsi saat ini masih terkendala kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diberlakukan pemerintah pusat sejak 2014 melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014.
“Pemerintah pusat memberlakukan moratorium karena banyak DOB yang dibentuk pada 2000-2010 belum mandiri secara fiskal. Sebagian besar APBD masih bergantung pada dana transfer pusat seperti DAU dan DAK. Selain itu, pembentukan DOB juga membutuhkan anggaran besar untuk pembangunan kantor pemerintahan, pembayaran gaji ASN, hingga infrastruktur,” katanya.
Reguel menjelaskan, sejak moratorium diberlakukan, Kementerian Dalam Negeri tidak lagi menerima usulan pemekaran baru, termasuk wacana pembentukan Kabupaten Humbang dengan ibu kota Siborongborong.
Ia berharap pemerintah pusat segera membuka kembali moratorium tersebut agar daerah yang telah lama mengusulkan pemekaran dapat diproses.
“Saat ini moratorium masih berlaku. Pembahasan pemekaran baru akan dilakukan jika revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah sudah selesai. Targetnya memang 2025-2026, tetapi sampai sekarang belum ada keputusan final,” ujarnya.
Menurut Reguel, apabila moratorium dibuka, usulan pembentukan Kabupaten Humbang masih harus melalui sejumlah tahapan, seperti kajian kelayakan ulang serta persetujuan DPRD Tapanuli Utara, Gubernur Sumatera Utara, DPR, dan Presiden.
Sebelumnya, sejumlah warga dari Kecamatan Siborongborong, Muara, Sipahutar, Pagaribuan, Pagaran, dan Garoga mendesak pemerintah pusat membuka kembali moratorium pemekaran daerah untuk pembentukan Kabupaten Humbang dengan ibu kota Siborongborong.
Desakan itu disampaikan pengamat sejarah, M Hutasoit, bersama L Tampubolon, Minggu (24/5/2026). Mereka menilai pembentukan Kabupaten Humbang Hasundutan dengan ibu kota Doloksanggul pada tahun 2003 tidak sesuai dengan sejarah pemerintahan wilayah Tapanuli pada masa Hindia Belanda.
Menurut mereka, berdasarkan sejarah pemerintahan kolonial Belanda, wilayah Humbang meliputi Siborongborong, Lintong Nihuta, Paranginan, Muara, Sipahutar, Pagaribuan, dan Garoga dengan pusat pemerintahan berada di Siborongborong.
“Kalau melihat sejarah pemerintahan Hindia Belanda, wilayah Humbang itu beribu kota di Siborongborong. Nama Humbang Hasundutan yang ada sekarang lebih mengadopsi sejarah distrik gereja, bukan sejarah pemerintahan,” ujar Hutasoit dan Tampubolon.
Mereka menjelaskan, pada masa Hindia Belanda, wilayah Tapanuli berada di bawah Keresidenan Tapanuli yang dipimpin seorang residen berkedudukan di Sibolga. Salah satu wilayah administratifnya adalah Afdeling Bataklanden dengan ibu kota Tarutung.
Afdeling tersebut terdiri atas lima onder afdeling, yakni Silindung beribu kota Tarutung, Hoovlakte van Toba atau wilayah Humbang beribu kota Siborongborong, Toba beribu kota Balige, Samosir beribu kota Pangururan, serta Dairi Landen beribu kota Sidikalang.
Menurut mereka, setiap onder afdeling dipimpin seorang demang dan membawahi sejumlah onder distrik atau kecamatan yang dipimpin asisten demang. Struktur pemerintahan tersebut disebut tetap berlangsung hingga masa pendudukan Jepang, meski mengalami perubahan istilah jabatan.
Hutasoit dan Tampubolon juga menilai Doloksanggul tidak tercatat sebagai pusat wilayah Humbang dalam sejarah pemerintahan Keresidenan Tapanuli. Karena itu, mereka mempertanyakan penetapan Doloksanggul sebagai ibu kota Kabupaten Humbang Hasundutan saat pemekaran daerah tahun 2003.
“Menurut sejarah, seharusnya ibu kota Kabupaten Humbang berada di Siborongborong,” ujar mereka.
Warga berharap pemerintah pusat segera membuka moratorium pemekaran daerah agar usulan pembentukan Kabupaten Humbang dapat kembali diajukan. Wilayah yang diusulkan meliputi Siborongborong, Muara, Sipahutar, Pagaribuan, Pagaran, dan Garoga.
Mereka juga menilai Kecamatan Lintong Nihuta dan Paranginan dimasukkan ke wilayah Humbang Hasundutan saat pemekaran tahun 2003 untuk memenuhi syarat administratif pembentukan daerah. (hm25)
BERITA TERPOPULER


















