16.1 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Dua Bulan Berjalan, Diduga Pelaku Cabul Belum Jadi Tersangka

Dairi, MISTAR.ID

Dua bulan berjalan, Polres Dairi belum menetapkan tersangka atas laporan kasus perbuatan cabul terhadap anak yang diduga dilakukan oleh oknum mantan kepala desa berinisial LM.

Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari melalui Kasat Reskrim, AKP Meeston Sitepu dan Kanit PPA , Aiptu Oloan Turnip mengaku belum menetapkan tersangka atas laporan kasus dugaan pencabulan tersebut, Jumat (15/12/2023)

“Prosesnya masih lidik, dan terlapor LM sudah dua kali dipanggil ke Polres Dairi untuk diperiksa dan dimintai keterangan, masih lidik ” kata Aiptu Oloan Turnip.

Untuk diketahui kasus dugaan cabul dialami ES. Orang tua korban dan ES yang masih duduk di Kelas IX salah satu SMP Negeri di Kabupaten Dairi itu sudah membuat laporan pada Selasa (10/10/23) lalu.

Baca juga:Perkembangan Kasus Cabul Terlapor Mantan Kades, Kasat Reskrim Polres Dairi : Saya Cek ke Penyidik Ya

Sesuai laporan polisi Nomor : LP/B/433/X/2023/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, LM diduga melanggar UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dalam Pasal 82 UU 17/2016 junto 76 e, yang terjadi dan diketahui, Minggu (8/10/23).

Usai melapor, orang tua korban ES dan TS mengatakan, jika pihaknya telah melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang.

Kepada awak media, korban menyampaikan jika peristiwa itu terjadi, Minggu (8/10/23). Menurut korban, tindakan tidak senonoh ia alami di rumah pelaku sekaligus tempat korban kos.

Pelaku LM disebutnya memeluk dan menciumi korban seraya meminta untuk tidak menceritakan tindakannya kepada siapapun. (manru/hm17)

Related Articles

Latest Articles