Bupati Toba Instruksikan Pemasangan Pohon dan Ornamen Natal 2025, Ini Aturannya

Kantor Bupati Kabupaten Toba. (Foto: Nimrot/Mistar)
Toba, MISTAR.ID
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Toba, Tanda Dongoran, mengatakan bahwa Bupati Toba, Effendi Napitupulu, mengeluarkan surat edaran mengenai pemasangan pohon Natal dan ornamen Natal yang ditujukan kepada desa, lurah, camat, serta masyarakat untuk memeriahkan Natal 2025.
Menurut Tanda, pemasangan pohon dan ornamen Natal dapat dilakukan di perkantoran, rumah penduduk, dan tepi jalan dengan penataan agar lebih rapi, indah, dan estetis.
Kemudian, untuk pemasangan ornamen yang ditempatkan di pinggir jalan, perlu diatur sedemikian rupa. Ornamen harus ditata dengan baik dan menarik sehingga tidak terkesan asal jadi dan tidak menimbulkan pemandangan tata kota yang kurang baik.
"Khusus pemasangan spanduk di sepanjang Jalan Lintas Sumatera, tidak diperkenankan memasang dengan posisi membentang di jalan atau merusak pohon yang berada di lintasan jalan raya," ujar Tanda, Sabtu (13/12/2025).
Lanjut Tanda, seluruh camat di Kabupaten Toba harus melakukan pemetaan tempat atau lokasi sebagai dasar pemasangan bagi organisasi, lembaga, dan individu yang akan memasang ornamen Natal agar sesuai dengan tata kota.
"Seperti pemasangan pohon terang, lampu hias, photo booth, dan lainnya, harus tidak mengganggu masyarakat maupun pengguna jalan. Jika ada yang memasang ornamen Natal di desa dan kelurahan, agar berkoordinasi dengan camat agar penempatannya sesuai dengan tata letak," katanya. (hm27)






















