14.3 C
New York
Thursday, May 30, 2024

Berton-ton Ikan di Labura Mati Akibat Tercemar Limbah PKS, DPRD Sumut Siap Rekomendasi ke Ranah Hukum

Medan, MISTAR.ID

Limbah dari empat pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) diduga telah mencemari Sungai Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan. Dampaknya, ikan yang biasanya banyak di sungai tersebut, kini tidak ada lagi.

Hal itu terungkap saat keempat perusahaan sawit tersebut mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut).

Rapat dipimpin Ketua Komisi D, Benny Herianto Sihotang didampingi Sekretaris Rony Reynaldo Situmorang dan anggota Komisi D lainnya, serta perwakilan anggota DPRD Labura.

Keempat pabrik kelapa sawit itu yakni, PT Kurnia Mitra Sawit (KMS), PT Kuala Intan Sawit (KIS), PT Sinar Sawit Lestari (SSL) dan PT Tani Agro Nabati (TAN).

Baca Juga: Pemkab Dairi ‘Pamer’ Kemampuan Berhitung Gasing di Hadapan Pj Gubernur Sumut

Di hadapan anggota Komisi D DPRD Sumut, keterangan tiga perwakilan dari empat perusahaan sawit tersebut mengaku perusahaan mereka telah mencemari air Sungai Simangalam.

Ketiganya telah mengajukan permohonan maaf dan memberi bantuan berupa bantuan sosial kepada warga, terutama yang terdampak langsung.

Namun, perwakilan dari PT TAN menyebut pihaknya perusahaan baru sebulan beroperasi di kawasan tersebut dan tidak bersentuhan langsung dengan badan aliran sungai.

Pernyataan itu dibantah anggota DPRD Labura, Tuni Pramono Marpaung. Menurut Tuni, saat pihaknya melakukan sidak bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labura, ditemukan serangkaian kejanggalan.

“Saat sidak berlangsung, kolam-kolam penampungan sudah penuh. Dan berdasarkan hasil foto-foto sidak yang diambil bahwa tanggul PT TAN sudah jebol dan isinya mengalir ke sungai, saat sidak tersebut tanggul itu lagi diperbaiki,” kata Tuni.

Politisi Partai NasDem itu menuturkan, dampak pencemaran aliran sungai tersebut menyebabkan 4 ton ikan mati.

“Masyarakat setempat selalu melaporkan kejadian itu ke kita. Lebih dari 4 ton ikan-ikan kelas mati di badan Sungai Simangalam itu,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Sumut Benny Herianto, mengatakan pihaknya siap memberikan rekomendasi bila permasalahan tersebut hendak dibawa ke ranah hukum sesuai ketentuan undang-undang yang belaku.

Baca Juga: Ribuan ASN dan Warga Deli Serdang Melepas Ashari Tambunan Masuki Purna Bhakti

Politisi Gerindra itu mendesak agar keempat perusahaan pengolahan kelapa sawit untuk membuat nota kesepakatan dengan tidak merugikan masyarakat setempat dan berjanji tidak akan terjadi kesalahan yang sama di kemudian hari.

“Saya ingin keempat perusahaan ini membuat nota kesepakatan untuk berjanji tidak akan terjadi lagi pencemaran sungai akan limbah dari produksi sawit mereka. Kepada dinas terkait, baik dari Pemprov Sumut dan Pemkab Labura melalukan pengawasan ketat,” ujarnya.

Benny menegaskan, jika hal serupa terjadi lagi, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban dinas terkait di Labura.

“Dan kita akan mengambil tindakan tegas jika ini terjadi lagi. Kita pastikan tidak akan ada lagi perusahaan yang melakukan kecurangan yang merugikan masyarakat,” kata Benny mengakhiri rapat. (jonatan/hm22)

Related Articles

Latest Articles