Beberapa Gudang Ikan di Sibolga Disinyalir Timbun Solar Subsidi


beberapa gudang ikan di sibolga disinyalir timbun solar subsidi
Sibolga, MISTAR.ID
Beberapa gudang ikan atau tangkahan di sekitaran Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, diduga kuat sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Menurut salah seorang pria yang tidak ingin identitasnya dipublikasi, menduga praktik penimbunan BBM di sekitar Pasar Ikan Sibolga itu telah lama beroperasi. Sehingga menjadi teka teki di kalangan masyarakat awam ‘Negeri Berbilang Kaum’ itu.
Ia mengatakan, modus operandinya menggunakan dump truk, diduga terlebih dahulu mengepul atau mengumpulkan BBM dari beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Baca juga:Polisi Amankan Truk Pengangkut 3 Ton BBM Bersubsidi di Langkat
Lalu dibawa ke gudang tersebut dan disalin menggunakan selang dari tangki dump truk ke drum atau baby tank yang telah disiapkan di dalam bangunan.
“Kita lihat saja lah tangkahan si Manullang dan Sabena itu. Aktifitas itu sudah lama beroperasi,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (16/1/24).
Pria dengan postur tubuh tinggi ini, berharap Kapolres Sibolga mampu bertindak dan mengambil sikap tegas.
Baca juga:Polres Binjai Tangkap Pelaku Penyelewengan BBM Solar Bersubsidi
“Kita berharap kehadiran Kapolres yang baru, AKBP Achmad Fauzy dapat menutup lokasi yang terindikasi sebagai tempat mafia BBM yang memperkaya diri,” harapnya.
Terpisah, Kapolres saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon pribadinya mengatakan, segera menelusuri kabar dugaan praktik ilegal BBM jenis solar di sekitar Jalan KH Ahmad Dahlan itu.
“Terima kasih informasinya, nanti saya suruh anggota untuk cek dulu yah. Ya kita lihat nanti, yang penting keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tercipta dengan baik. Nanti atau saya telusuri dulu,” kata Achmad.
Baca juga:Kasus Pencurian BBM dari Pipa Pertamina Belawan, 2 dari 4 Tersangka Sudah Ditahan Polisi
Pantauan awak media di lapangan, sejak Rabu (10/1/24), di beberapa gudang di Jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga, kerap keluar masuk mobil yang diduga mengangkut BBM.
Di gudang itu juga tampak beberapa selang dan mesin pompa BBM, diduga untuk menyalurkan minyak solar ke kapal-kapal berbahan bakar industri yang ingin berangkat ke tengah laut mencari ikan.
Sementara itu, bagi siapapun yang menyimpan dan menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dimana ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.(syaiful/hm16)
NEXT ARTICLE
Hindari Kena Tilang, Penuhi 8 Syarat Berikut