13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Dilaporkan Warga, 2 Pengedar Sabu Ditangkap Polres Batu Bara

Batu Bara, MISTAR.ID

Dua orang pria tersangka pengedar narkotika jenis sabu inisial IHDS (24) dan RJS (23),yang tercatat sebagai warga Dusun VI Desa Karang Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara ditangkap Unit 1 Satres Narkoba Polres Batu Bara.

Penangkapan tersebut disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, Selasa (26/3/24).

Fery mengatakan keduanya ditangkap pada Jumat 18 Maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB atas laporan warga yang terusik akibat aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggalnya.

Begitu masuk keluhan warga, Kasat Res Narkoba AKP Fery langsung menugaskan Kanit 1 Iptu Jimmy R Sitorus memimpin penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan. Disalah satu kamar rumah IHDS, petugas menemukan dua tersangka masing-masing IHDS dan RJS. Keduanya diduga tengah menikmati sabu.

Baca juga: 22 Orang Pengedar Sabu Dituntut Mati, Polda Sumut: Ini Komitmen Kita

Ketika dilakukan penggeledahan, dari kantong celana IHDS ditemukan 2 paket plastik transparan ukuran kecil berisi narkotika sabu berat bruto 0,34 gram dan 1 pipa kaca pirek yang terdapat lekatan narkotika sabu berat bruto 1,39 gram.

Bersama barang bukti sabu, turut diamankan 1 kotak rokok, 1 mancis dan 1 ponsel serta 2 unit sepeda motor.

Diinterogasi petugas, keduanya mengakui kepemilikan narkotika tersebut untuk diperjualbelikan. Keduanya juga mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria inisial S warga Kabupaten Simalungun.

“Berdasarkan pengakuan dan temuan barang bukti keduanya digelandang ke Satres Narkoba untuk proses hukum selanjutnya. Sedangkan A sedang kita buru,” tutup AKP Fery Kusnadi. (ebson/hm17)

Related Articles

Latest Articles