13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

22 Orang Pengedar Sabu Dituntut Mati, Polda Sumut: Ini Komitmen Kita

Medan, MISTAR.ID

Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara (Polda Sumut) kina gencar melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika. Hasilnya, ratusan orang diseret ke pengadilan, 22 orang diantaranya dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, upaya-upaya ini merupakan komitmen pihaknya dalam rangka menurunkan angka pengguna dan pengedar narkoba di Sumut. Hadi menyebut, komitmen berantas narkoba merupakan bagian dari kerja prioritas Kapolda Sumut.

“Untuk di tahun 2024, sebanyak 22 orang kita bawa ke pengadilan dan dituntut mati. Kita akan tunggu bagaimana langkah hukum selanjutnya,” ujar Hadi, Selasa (26/3/24).

Dijelaskan dia, pada tahun 2023 lalu ada 815 orang berhasil diamankan pihaknya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 orang tersangka divonis mati oleh Pengadilan.

Baca Juga : Polda Sumut Gagalkan 2 Kilogram Sabu Asal Malaysia, Dipesan dari Medan

Dikatakan Hadi, hukuman berat ataupun hukuman mati yang diberikan kepada para tersangka, merupakan salah satu langkah Polisi untuk melakukan pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Hukuman mati terhadap tersangka tindak pidana narkotika membuktikan komitmen Polda Sumut memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara,” pungkasnya. (matius/hm24)

Related Articles

Latest Articles