16.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

APS dan APK yang Melanggar Aturan Pemilu 2024 di Tapteng Akan Ditertibkan

Tapteng, MISTAR.ID

Polres Tapteng bersama pihak terkait telah menandatangani nota kesepahaman untuk mengatur alat peraga sosial (APS) yang melanggar aturan pemilu tahun 2024 di wilayah hukumnya. Kegiatan digelar di kantor Bawaslu Tapteng, Jalan Laksma Manonga Napitupulu, Pandan, Senin (06/11/23).

Kasubsi Penmas Polres Tapteng Aiptu Dariaman Saragih, Selasa (7/11/23) menjelaskan, isi nota kesepahaman tersebut antara lain, wajib patuh sepenuhnya terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan dan melaksanakan pemilihan umum di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Baca Juga: Penetapan DCT, KPU Sumut: Hingga Hari ini Belum Ada Sanggahan dari Parpol

Mereka juga harus melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan dan ketetapan peraturan perundang-undangan di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Selain itu, mereka harus menjalankan kampanye secara damai, berpartisipasi dalam pengawasan pemilu, mencegah penyebaran berita palsu, kampanye hitam, ujaran kebencian, propaganda, politik identitas, dan praktik politik uang. Mereka juga diharapkan menjaga agar jalannya kampanye di Kabupaten Tapanuli Tengah tetap kondusif.

Partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu di Kabupaten Tapanuli Tengah diharapkan dengan penuh kesadaran akan menurunkan sendiri alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan peraturan perundang-undangan pemilu dalam waktu 5 x 24 jam di seluruh wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah setelah penandatanganan nota kesepahaman ini.

Baca Juga: Pemilik Aplikasi Gojek Merugikan, Puluhan Driver Ojek Online Padati Kantor Gubernur Sumut

Apabila dalam waktu yang telah ditentukan alat peraga tersebut belum diturunkan secara sukarela, maka Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah bersama pemerintah daerah Kabupaten Tapanuli Tengah akan mengatur hal tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh pemerintah kabupaten Tapanuli Tengah, Kejaksaan Negeri Sibolga, Kapolres Tapteng, Bawaslu Tapteng, Komando Distrik Militer 0211 Tapteng, Satpol-PP Tapteng, KPU Tapteng dan semua peserta partai politik di Tapteng,” ungkap Dariaman. (Syaiful/hm22)

Related Articles

Latest Articles