APBD Perubahan Toba 2026 Disepakati Menjadi Perda

Penandatanganan nota kesepakatan. (foto: nimrot/mistar)
Toba, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten Toba bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Toba secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar, Jumat (28/11/2025) malam.
Pada awal pembahasan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Toba mengusulkan pendapatan daerah sebesar Rp1.009.839.151.589 dengan belanja daerah Rp1.011.839.151.589, sehingga terjadi defisit sebesar Rp2 miliar. Sementara pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan sebesar Rp5 miliar dan pengeluaran Rp3 miliar, menghasilkan pembiayaan netto Rp2 miliar.
Setelah melalui proses pembahasan, terjadi perubahan signifikan dalam struktur APBD. Pendapatan daerah meningkat menjadi Rp1.186.266.389.533, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1.197.198.389.533. Dengan demikian, defisit anggaran bertambah menjadi Rp10.932.000.000.
Untuk menutup defisit tersebut, pembiayaan daerah disesuaikan. Penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp11.932.000.000 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1.000.000.000, sehingga pembiayaan netto menjadi Rp10.932.000.000.
Bupati Toba, Effendi Napitupulu, menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin dalam pembahasan APBD 2026.
“Seluruh saran, pendapat, dan masukan dari DPRD menjadi perhatian Pemkab Toba dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” ujar Effendi. (hm24)


























