Aktivitas Truk Pengangkut Tanah di Padang Hilir Tebing Tinggi untuk Proyek Rumah Subsidi FLPP

Lokasi pembangunan Perumahan Griya Sofyan Zakaria. (foto: istimewa/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
PT Lintas Sumut Sejahtera Bersama memberikan klarifikasi soal pemberitaan aktivitas alat berat dan truk pengangkut tanah di Jalan Sofyan Zakaria, Padang Hilir, Tebing Tinggi.
Prayudi, humas perusahaan, mengatakan PT Lintas Sumut Sejahtera Bersama menegaskan kegiatan tersebut bukan pertambangan atau pengambilan tanah tanpa izin. Aktivitas itu merupakan tahap pematangan lahan untuk pembangunan Perumahan Griya Sofyan Zakaria yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah lewat program FLPP pemerintah.
Rinciannya, pekerjaan yang sedang berjalan meliputi perataan tanah, pembentukan kontur, pembuatan drainase, jalan lingkungan, dan persiapan utilitas kawasan. Semua itu dilakukan sebelum proses pembangunan rumah dimulai.
“Pematangan lahan memang wajib dilakukan di awal pembangunan perumahan. Jadi bukan kegiatan tambang seperti yang beredar di masyarakat,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).
Baca Juga: Proses Pengolahan Mineral yang Mengikuti Aturan, Ahli Pertambangan ITB: Aman Bagi Lingkungan
Perusahaan menyebut proyek Griya SOZA sudah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung dengan nomor SK-PBG-127603-11062026-001 dari Pemko Tebing Tinggi. Izin itu diterbitkan untuk 264 unit Rumah Deret MBR setelah melewati cek administrasi dan teknis.
Terkait isu tidak ada papan proyek, perusahaan membantahnya. Papan informasi sudah dipasang di lokasi dan memuat data pemilik, pelaksana, luas lahan, durasi pengerjaan, serta jenis pekerjaan.
PT Lintas Sumut Sejahtera Bersama juga merujuk PP Nomor 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun. Dalam aturan itu, pematangan tanah termasuk bagian sah dari pembangunan kawasan perumahan dan permukiman beserta sarana pendukungnya.
BERITA TERPOPULER






















