Friday, June 12, 2026
home_banner_first
SUMUT

Warga Samosir Soroti Potensi Konflik Kepentingan dalam Seleksi Kepala BKPSDM

Mistar.idJumat, 12 Juni 2026 18.56
journalist-avatar-top
PS
warga_samosir_soroti_potensi_konflik_kepentingan_dalam_seleksi_kepala_bkpsdm

Berman Sihotang. (foto: pangihutan/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Warga Kabupaten Samosir, Berman Sihotang, menyampaikan surat tanggapan kepada Bupati Samosir terkait dugaan potensi konflik kepentingan dalam proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk posisi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Samosir Tahun 2026.

Surat yang disampaikan Jumat (12/6/2026) itu, merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan berintegritas. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Panitia Seleksi JPT Pratama Kabupaten Samosir.

Dalam suratnya, Berman menyoroti informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai salah satu peserta seleksi yang lolos tahapan dan diduga memiliki hubungan keluarga dengan Saur Tua Silalahi.

Ia menyebut, Saur Tua Silalahi merupakan suami dari Masryn Simbolon yang pernah tercatat sebagai bagian dari tim pemenangan pasangan Vandiko Gultom–Ariston Tua Sidauruk pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Samosir 2024 lalu.

Menurut Berman, setiap warga negara pada prinsipnya memiliki hak yang sama untuk mengikuti seleksi jabatan pemerintahan selama memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, hubungan keluarga dengan pihak yang memiliki kedekatan politik dengan kepala daerah dinilai dapat memunculkan persepsi konflik kepentingan di tengah masyarakat, tukasnya.

"Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap independensi, objektivitas, dan integritas proses seleksi, sekalipun seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur," ujarnya.

Ia menjelaskan, tanggapan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Berman meminta Bupati Samosir memastikan seluruh tahapan seleksi terbuka JPT Pratama dilaksanakan secara objektif, profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari intervensi politik maupun kepentingan pribadi.

Ia juga mendorong penerapan sistem merit secara konsisten dan keterbukaan informasi terkait hasil penilaian kompetensi, rekam jejak, serta integritas peserta sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hubungan keluarga, hubungan politik, maupun kedekatan pribadi tidak boleh menjadi faktor yang memengaruhi proses pengambilan keputusan dalam penetapan pejabat yang akan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Semoga bupati bijak menentukan pejabat yang akan membantunya demi kemajuan Samosir," katanya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN