Wednesday, May 28, 2025
home_banner_first
SUMUT

Terseret Kasus Pajak, PT DPM Bungkam Soal Kontraknya dengan CV Tapongan

journalist-avatar-top
Selasa, 27 Mei 2025 09.43
terseret_kasus_pajak_pt_dpm_bungkam_soal_kontraknya_dengan_cv_tapongan

Pembangunan mess PT DPM di Dusun Huta Ginjang, Desa Polling Anak-Anak, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi. (f: ist/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Perusahaan tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM) yang beroperasi di Sopo Komil, Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, enggan memberikan keterangan terkait nilai kontrak dengan CV Tapongan, perusahaan rekanan yang kini terseret kasus pidana perpajakan.

Meski telah berulang kali dikonfirmasi oleh wartawan Mistar melalui pesan WhatsApp, perwakilan PT DPM, Idayani Jody, hanya memberikan pernyataan singkat.

“Kami mohon maaf, tidak bisa memberikan data kontrak yang bapak minta. Untuk statement ini dari Bapak Radianto Arifin, Chief Legal and External Relation Officer PT DPM,” tulis Idayani.

Sebelumnya, dua petinggi CV Tapongan, yaitu Direktur Perry Sinaga (PS) dan Wakil Direktur Bima Surya Ganda Parulian Purba (BSGPP), telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, karena terbukti melakukan tindak pidana perpajakan dengan total nilai penggelapan mencapai Rp1.049.167.715.

Putusan dibacakan pada Rabu, 30 April 2025, dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi masing-masing terdakwa. Vonis tersebut juga dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karo, Gilbeth Sitindaon, saat dikonfirmasi.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda sebesar dua kali pajak terutang. Rinciannya untuk BSGPP denda sebesar Rp676.882.396, dengan titipan awal ke Kejari Karo sebesar Rp103.255.281. Jika denda tidak dibayar dalam satu bulan, harta benda akan disita, dan jika tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan hukuman 6 bulan penjara.

Sementara PS denda sebesar Rp1.421.453.034, dikurangi titipan awal sebesar Rp369.816.885. Bila tidak dibayar dalam jangka waktu yang sama, ia akan dikenakan sanksi penyitaan harta atau tambahan hukuman 3 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Paul Marpaung (ketua), Adil Matogu Franky Simarmata, dan Immanuel Marganda Putra Sirait, dalam sidang terbuka untuk umum di PN Kabanjahe.

CV Tapongan diketahui merupakan rekanan resmi PT DPM. Mereka mengerjakan pembangunan mess karyawan PT DPM di Dusun Huta Ginjang, Desa Polling Anak-Anak, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, sejak tahun 2020 hingga 2021.

Kasus penggelapan pajak ini mencuat saat proyek tersebut masih berjalan dan kini kedua terdakwa telah resmi menjalani hukuman pidana.

Berdasarkan berkas perkara, kedua terdakwa terbukti tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk bulan Juni 2021, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut untuk masa Juni, Oktober, dan Desember 2021.

Mereka dinyatakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, hasil pengesahan dari Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang turut mengatur aspek perpajakan dalam upaya mempercepat proyek strategis nasional. (manru/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN