Kejari Deli Serdang Pertimbangkan Jaksa dan Keluarga dapat Perlindungan TNI-Polri

Kantor Kejari Deli Serdang. (f: sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang sedang berkordinasi terkait kemungkinan jaksa serta anggota keluarganya mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian.
Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali via seluler, Selasa (27/6/2025), menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara yang dilakukan Kepolisian kepada jaksa dan atau anggota keluarga.
"Sedang dikordinasikan soal Keppres tersebut," ujar Boy.
Perpres yang diteken Presiden Prabowo, Rabu (21/5/2025), kemarin menyatakan perlindungan negara dilakukan atas permintaan kejaksaan.
Perlindungan kepada anggota keluarga dimaksud ialah orang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang memiliki hubungan perkawinan, atau orang yang jadi tanggungan dari jaksa.
Selain bisa mendapatkan perlindungan dari kepolisian, Perpres juga mengatur jaksa juga bisa mendapatkan perlindungan dari TNI. (sembiring/hm24)
NEXT ARTICLE
Dua Remaja di Nisel Tewas Terseret Arus Sungai