Wednesday, May 28, 2025
home_banner_first
SUMUT

Warga Toba Usulkan Pelaku Rudapaksa Tak Diberi Penghormatan Adat Saur Matua

journalist-avatar-top
Selasa, 27 Mei 2025 16.29
warga_toba_usulkan_pelaku_rudapaksa_tak_diberi_penghormatan_adat_saur_matua

Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik. (f:ist/mistar)

news_banner

Toba, MISTAR.ID

Warga Kabupaten Toba menyampaikan usulan tegas dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar oleh Dinas Sosial Kabupaten Toba, Selasa (27/5/2025).

Salah satu poin aspirasi yang mengemuka adalah agar pelaku rudapaksa atau kekerasan seksual, terutama yang sudah berstatus orang tua, diberikan sanksi sosial, termasuk tidak diberi penghormatan adat seperti upacara Saur Matua atau Sari Matua saat meninggal dunia.

"Misalnya, jika pelaku sudah orang tua, maka saat meninggal tidak menjalankan adat Saur Matua atau Sari Matua," ujar Sekretaris Dinas Sosial Toba, Adil Manurung, yang menyampaikan aspirasi masyarakat dalam forum tersebut.

Masyarakat juga meminta agar pelaku kekerasan seksual tidak dilindungi atau disembunyikan identitasnya, melainkan dipublikasikan sebagai bentuk efek jera dan perlindungan bagi korban lainnya.

Forum Konsultasi Publik yang berlangsung di SMP Negeri 2 Balige ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Agus Sitorus.

Dalam sambutannya, ia mengakui bahwa pelayanan sosial yang diberikan pemerintah masih memiliki kekurangan. Menurutnya, itulah saatnya masyarakat berinteraksi dengan pemerintah daerah.

"Bisa saja layanan itu tidak adil atau tidak berkualitas. Sampaikan apa saja yang belum terlaksana dengan baik. Bisa saja yang layak menerima tetapi tidak menerima, sebaliknya yang tidak layak menerima justru mendapat bantuan," tuturnya.

Dalam forum tersebut, Dinas Sosial Toba juga memaparkan 26 jenis Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2019.

PPKS merupakan kelompok masyarakat yang memerlukan perlindungan dan pelayanan sosial khusus dari pemerintah. Berikut adalah 26 kategori PPKS:

1. Anak Balita terlantar

2. Anak terlantar

3. Anak yang berhadapan dengan hukum

4. Anak jalanan

5. Anak dengan kedisabilitasan

6. Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah

7. Anak yang memerlukan perlindungan khusus

8. Lanjut usia terlantar

9. Penyandang disabilitas

10. Tuna susila

11. Gelandangan

12. Pengemis

13. Pemulung

14. Kelompok minoritas

15. Bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan

16. Orang dengan HIV/AIDS

17. Korban penyalahgunaan Napza.

18. Korban trafficking

19. Korban tindak kekerasan

20. Pekerja migram bermasalah sosial

21. Korban bencana alam

22. Korban bencana sosial

23. Perempuan rawam sosial ekonomi

24. Fakir miskin

25. Keluarga bermasalah sosial psikologis

26. Komunitas adat terpencil

Dinas Sosial menjelaskan bahwa meskipun ke-26 jenis ini ditetapkan secara nasional, tidak semua kategori PPKS ditemukan di Kabupaten Toba. (nimrot/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN