Warga Toba Usulkan Pelaku Rudapaksa Tak Diberi Penghormatan Adat Saur Matua

Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik. (f:ist/mistar)
Toba, MISTAR.ID
Warga Kabupaten Toba menyampaikan usulan tegas dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar oleh Dinas Sosial Kabupaten Toba, Selasa (27/5/2025).
Salah satu poin aspirasi yang mengemuka adalah agar pelaku rudapaksa atau kekerasan seksual, terutama yang sudah berstatus orang tua, diberikan sanksi sosial, termasuk tidak diberi penghormatan adat seperti upacara Saur Matua atau Sari Matua saat meninggal dunia.
"Misalnya, jika pelaku sudah orang tua, maka saat meninggal tidak menjalankan adat Saur Matua atau Sari Matua," ujar Sekretaris Dinas Sosial Toba, Adil Manurung, yang menyampaikan aspirasi masyarakat dalam forum tersebut.
Baca Juga: Warga Toba Ubah Sampah Jadi Nilai Ekonomi
Masyarakat juga meminta agar pelaku kekerasan seksual tidak dilindungi atau disembunyikan identitasnya, melainkan dipublikasikan sebagai bentuk efek jera dan perlindungan bagi korban lainnya.
Forum Konsultasi Publik yang berlangsung di SMP Negeri 2 Balige ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Agus Sitorus.
Dalam sambutannya, ia mengakui bahwa pelayanan sosial yang diberikan pemerintah masih memiliki kekurangan. Menurutnya, itulah saatnya masyarakat berinteraksi dengan pemerintah daerah.
"Bisa saja layanan itu tidak adil atau tidak berkualitas. Sampaikan apa saja yang belum terlaksana dengan baik. Bisa saja yang layak menerima tetapi tidak menerima, sebaliknya yang tidak layak menerima justru mendapat bantuan," tuturnya.
Dalam forum tersebut, Dinas Sosial Toba juga memaparkan 26 jenis Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2019.
PPKS merupakan kelompok masyarakat yang memerlukan perlindungan dan pelayanan sosial khusus dari pemerintah. Berikut adalah 26 kategori PPKS:
1. Anak Balita terlantar
2. Anak terlantar
3. Anak yang berhadapan dengan hukum
4. Anak jalanan
5. Anak dengan kedisabilitasan
6. Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah
7. Anak yang memerlukan perlindungan khusus
8. Lanjut usia terlantar
9. Penyandang disabilitas
10. Tuna susila
11. Gelandangan
12. Pengemis
13. Pemulung
14. Kelompok minoritas
15. Bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan
16. Orang dengan HIV/AIDS
17. Korban penyalahgunaan Napza.
18. Korban trafficking
19. Korban tindak kekerasan
20. Pekerja migram bermasalah sosial
21. Korban bencana alam
22. Korban bencana sosial
23. Perempuan rawam sosial ekonomi
24. Fakir miskin
25. Keluarga bermasalah sosial psikologis
26. Komunitas adat terpencil
Dinas Sosial menjelaskan bahwa meskipun ke-26 jenis ini ditetapkan secara nasional, tidak semua kategori PPKS ditemukan di Kabupaten Toba. (nimrot/hm27)