Wednesday, May 28, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dana PENA Dilaporkan Warga Samosir ke Kejaksaan, Bank Mandiri Angkat Bicara

journalist-avatar-top
Selasa, 27 Mei 2025 16.12
dana_pena_dilaporkan_warga_samosir_ke_kejaksaan_bank_mandiri_angkat_bicara

Kantor Bank Mandiri Pangururan (f:pangihutan/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Supervisor Bank Mandiri Cabang Pangururan, Baringin Purba, mengakui bahwa dana Program Pemberdayaan Ekonomi Nasional (PENA) tahun 2024 telah ditransfer ke rekening salah satu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atas dasar instruksi yang diterima saat itu.

Dana PENA ini diperuntukkan bagi 303 keluarga penerima manfaat (KPM) di tiga desa dalam wilayah Kenegerian Sihotang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Seharusnya, dana tersebut disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima.

Sayangnya, Baringin tidak menjelaskan alasan dana PENA ditransfer ke BUMDes. "Saya tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan hal tersebut,” katanya, Selasa (27/5/2025).

Ia mengaku bahwa saat dana ditransfer, Bank Mandiri Cabang Samosir masih dipimpin oleh Jhoni Ronald Simanjuntak. Namun, sejak Maret 2025, jabatan tersebut telah dipegang oleh Andika Pratama setelah Jhoni Ronald dimutasi ke Tarutung.

Penyaluran dana PENA ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Samosir oleh seorang warga, Marko Panda Sihotang. Ia menilai proses penyaluran tersebut bertentangan dengan petunjuk teknis (juknis), yang mewajibkan dana dikirim langsung ke rekening penerima bantuan.

Marko menyebut bahwa Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir menunjuk salah satu BUMDes sebagai tempat belanja bagi penerima bantuan. Ia menyebut langkah tersebut sebagai pelanggaran hukum.

“Parahnya, nilai barang yang diterima warga tidak mencapai Rp5 juta per KK, padahal nilai bantuan dari pemerintah sebesar itu. Ini jelas merugikan keuangan negara,” kata Marko.

Ia juga menyoroti pernyataan Kepala Dinas Sosial PMD yang menyebutkan adanya rapat sebagai dasar dilakukannya pemindahbukuan dana ke rekening BUMDes.

“Kalau memang ada pemindahbukuan dari rekening penerima ke rekening BUMDes, tentu harus dilengkapi dengan surat kuasa dari masing-masing penerima. Nyatanya, surat kuasa itu tidak ada. Maka, jelas tata cara penyaluran dana ini melanggar hukum,” ujarnya.

Adapun rincian penerima bantuan di ketiga desa tersebut adalah sebagai berikut:

Desa Siparmahan: 162 kepala keluarga (KK), terdiri dari 160 KK usaha pertanian, 1 KK usaha ternak lele, dan 1 KK usaha perbengkelan.

Desa Dolok Raja: 77 KK, seluruhnya bergerak di bidang usaha pertanian.

Desa Sampur Toba: 64 KK, seluruhnya juga bergerak di bidang usaha pertanian.

Masing-masing KK menerima bantuan sebesar Rp5 juta, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia. (pangihutan sinaga/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN