Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
SUMUT

94 Warga Binaan Lapas Lubuk Pakam Dapat Remisi, Tiga Langsung Bebas

Mistar.idJumat, 26 Desember 2025 14.20
EH
HS
94_warga_binaan_lapas_lubuk_pakam_dapat_remisi_tiga_langsung_bebas

Lapas Lubuk Pakam. (Foto: Sembiring/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam, Hakim Sanjaya, membacakan keputusan pemberian remisi khusus Hari Raya Natal 2025 kepada 94 narapidana beragama Kristen.

Dari jumlah tersebut, tiga orang warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah menerima pengurangan masa pidana, Jumat (26/12/2025).

Hakim Sanjaya menjelaskan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.

Penilaian remisi dilakukan berdasarkan kepatuhan terhadap tata tertib, berkelakuan baik, serta keaktifan mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

“Pemberian remisi pada 94 warga binaan di Hari Natal 2025 bagi yang beragama Nasrani, dan tiga di antaranya langsung bebas. Ini merupakan penghargaan terhadap narapidana yang menunjukkan perilaku positif, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Hakim Sanjaya.

Ia berharap, remisi khusus Natal ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus meningkatkan kesadaran diri, menjaga sikap dan perilaku, serta bersungguh-sungguh mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disiapkan pihak lapas.

Lebih lanjut, Hakim Sanjaya menegaskan pemberian remisi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberian remisi khusus telah sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” tuturnya. (sembiring)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN