18.6 C
New York
Sunday, September 29, 2024

296 Kades di Palas Segera Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Palas, MISTAR. ID

Sebanyak 296 kepala desa (kades) di Kabupaten Padang Lawas (Palas) hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.

Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Palas, Nirwan Gunawan Harahap saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (25/6/24), mengatakan dari 303 desa se-Palas ada 296 kades aktif belum menerima SK perpanjangan masa jabatan.

Baca Juga : Jokowi Teken UU Desa, Jabatan Kades 16 Tahun dan Dapat Pensiun

Namun, Nirwan memastikan dalam waktu dekat Pemkab Palas akan menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada 296 kades tersebut. “Sebanyak lima desa dijabat oleh Pj Kades, dua desa lagi belum ada penunjukan sebagai Pj dan masih dalam proses,” ujarnya.

Nirwan juga menjelaskan masa jabatan kades bertambah dua tahun, yang sebelumnya enam menjadi delapan tahun. Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini adalah tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. (iskandar/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles