Saturday, March 15, 2025
home_banner_first
SIANTAR

Selama 2022, Satpol PP Siantar Tindak Pelanggar Perda Sebanyak 440 Kasus

journalist-avatar-top
Senin, 6 Maret 2023 15.35
selama_2022_satpol_pp_siantar_tindak_pelanggar_perda_sebanyak_440_kasus

selama 2022 satpol pp siantar tindak pelanggar perda sebanyak 440 kasus

news_banner

Pamatang Siantar, MISTAR.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar telah menindak dan juga menertibkan 440 kasus pelanggaran peraturan daerah (Perda) Kota Pematang Siantar di tahun 2022.

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Pematang Siantar Mangaraja Nababan mengatakan, pada tahun 2022 terdapat 520 kasus pelanggaran Perda. Dari 520 tersebut dan yang ditertibkan sebanyak 440.

“Pada tahun 2022 sebanyak 520 pelanggar Perda. Ditertibkan sebanyak 440, dan yang belum ditertibkan sebanyak 80. Nantinya ini akan juga ditertibkan,” ungkap Kabid Trantibum Satpol PP Mangaraja Nababan ditemui, Senin (6/3/23).

Baca Juga:Satpol PP Siantar Tertibkan Bengkel dan Pedagang di Jalan Merdeka

Adapun jenis pelanggar Perda yang ditertibkan pihak Satpol PP yakni, pedagang kaki lima, reklame, bangunan, pedagang di trotoar jalan, izin Tempat Hiburan Malam (THM).

“Pelanggar Perda yang kita tertibkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 1992 Tentang Wajib Bersih Lingkungan Keindahan dan Ketertiban Umum,” ungapnya kembali.

Dikatakan Mangaraja kembali, jenis pelanggar perda seperti pedagang kaki lima, reklame, bangunan, trotoar, THM sudah termaktub dalam Perda No 9 Tahun 1992.

“Kita berharap kepada masyarakat agar tertib pada peraturan daerah untuk keindahan Kota Siantar. Untuk masyarakat yang jualan di trotoar agar berjualan di lokasi yang telah disediakan pemerintah seperti di pasar dan lokasi lainnya,” pungkasnya. (hamzah/hm12)

REPORTER: