DPRD Siantar Akan Revisi Kode Etik, Tatib, dan Tata Beracara
dprd siantar akan revisi kode etik tatib dan tata beracara
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Usai menyetujui APBD Tahun Anggaran (TA) 2022, DPRD Kota Pematangsiantar akan kembali menggelar Rapat Paripurna terkait Revisi Kode Etik, Tata Tertib (Tatib) dan Tata Beracara di DPRD.
Rapat Paripurna itu akan digelar mulai tanggal 1 sampai 3 Desember 2021. Seperti disampaikan Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar, Eka Hendra, ketika dikonfirmasi mengenai agenda DPRD usai menyetujui APBD TA 2022. Kamis (25/11/21).
“Kami tadi sudah rapat Banmus (Badan Musyawarah) bersama pimpinan, terkait rapat itu, kami merencanakan pembahasan terkait revisi kode etik, tata tertib dan tata beracara di DPRD. Hasilnya, Banmus menetapkan rapat paripurna mulai tanggal 1 sampai tanggal 3 Desember ini,” tuturnya.
Baca juga:Satgas Covid-19 Simalungun 4 Kali Abaikan Undangan Rapat DPRD
Disinggung mengenai tujuan DPRD merevisi Kode Etik, Tata Tertib (Tatib) dan Tata Beracara tersebut, Eka bilang, DPRD mau melakukan penyesuaian. “Kalau tidak salah, tatib DPRD, kode etik dan tata beracara itu ditetapkan tahun 2018 lalu. Jadi nanti itu akan ada beberapa perubahan yang disesuaikan dengan kondisi peraturan perundang-undangan terbaru,” jelasnya.
Baca juga:DPRD Samosir Bersama TAPD Rapat Bahas APBD di Hotel Atsari Parapat
Ketika ditanya mengenai kegiatan DPRD lainnya pasca menyetujui APBD Kota Pematangsiantar TA 2022, Eka bilang, ada beberapa anggota DPRD yang melakukan Konsultasi dan Kunjungan Kerja (Kunker). “Untuk saat ini ada beberapa komisi yang melakukan konsultasi dan kunker. Mereka konsultasi dan kunker disesuaikan dengan kebutuhan komisinya masing-masing,” tutupnya. (ferry/hm06)