AJI Medan Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD Siantar


aji medan gelar aksi di depan gedung dprd siantar
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menggelar aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Kantor DPRD Kota Pematangsiantar, Rabu (22/5/24). RUU ini dianggap bisa membungkam dan mengebiri kebebasan jurnalis.
Seorang jurnalis yang tergabung di AJI Medan, Imran Nasution menyuarakan bahwa RUU Penyiaran yang saat ini dalam pembahasan dianggap dirancang untuk membungkam investigasi jurnalis. Menurutnya, investigasi adalah komponen penting dalam sebuah berita.
“Tanpa investigasi, berita itu seperti gurun yang gersang, alias tidak bernyawa,” seru Imras Nasution saat orasi, Rabu (22/5/24).
Dia juga beranggapan, dalam polemik RUU Penyiaran ini, banyak hal janggal yang menjadi pembahasan publik. Dimana RUU Penyiaran awalnya terungkap setelah adanya penolakan sejumlah jurnalis. Bukan dari Dewan Pers ataupun Anggota DPR itu sendiri.
Baca juga: RUU Penyiaran Ditolak Keras Oleh Jurnalis Medan
“Kita juga bingung, kenapa bisa RUU Penyiaran ini mencuat setelah dipertanyakan oleh kalangan jurnalis, seharusnya yang lebih tahu anggota DPR atau dewan pers itu sendiri,” ucap Imran.
Imran menyampaikan secara tegas, bahwa AJI Medan menolak RUU Penyiaran karena akan membatasi kebebasan berekspresi seorang jurnalis untuk mengungkap sebuah fakta melalui investigasi.
Anggota AJI Medan lainnya, Mahadi Sitanggang dalam orasi aksi penolakan mengatakan, RUU Penyiaran bukan hanya berdampak buruk bagi jurnalis. Namun, bagi masyarakat Indonesia secara luas.
Dimana, pers yang sejak zaman Romawi Kuno telah menjadi pilar ke empat demokrasi akan terbelunggu jika nanti RUU Penyiaran disahkan menjadi undang-undang.
Mahadi menerangkan, peran pers sebagai pilar demokrasi sangat vital karena sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan para penguasa baik eksekutif, legislatif dan juga yudikatif.
Baca juga: Tolak RUU Penyiaran, JMI Sumut: Jangan Belenggu Kebebasan Pers untuk Kepentingan Politik
“Setelah sekian lama negara ini merasakan kebebasan berpendapat, pers akan kembali terbelenggu, jika RUU Penyiaran ini disahkan. Sehingga AJI akan melawan dan menolak RUU Penyiaran,” Cetus Mahadi.
“Kehadiran kita disini untuk menyuarakan penolakan RUU Penyiaran, bukan hanya untuk jurnalis, namun ini untuk kepentingan kita bersama,” tambahnya.
Untuk menegaskan penolakan RUU Koordinator Aksi Hamza Harahap membacakan beberapa poin pernyataan sikap AJI Medan di Siantar, antara lain.
- RUU Penyiaran adalah pembungkaman kebebasan pers.
- Cabut sejumlah pasal pada RUU Penyiaran, karena bertentangan dengan demokrasi kebebasan pers dan HAM.
- RUU Penyiaran menghianati semangar reformasi.
- Batalkan pasal larangan penanyangan berita investigasi.
- Masukan UU Nomor 40 Tahun 1999 dalam konsideran RUU Penyiaran.
- Meminta DPRD Kota Pematangsiantar dan elemen masyarakat lainnya untuk mengawal kebebasan pers.
Pernyataan sikap itupun disampaikan kepada Sekretaris DPRD Pematangsiantar Eka Hendra, dan diminta segera dikirimkan ke DPR RI. (roland/hm20)