Relawan Minta Bupati Simalungun Terbitkan Perbup Pembentukan Kopdes Merah Putih


Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. (f: ist/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Ketua Relawan Pendamping Mandiri, Adil Saragih, menyampaikan perlunya diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) guna mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Simalungun.
Hal ini menyikapi target pembentukan koperasi yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.
Instruksi tersebut mengatur pembentukan Kopdes Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia paling lambat 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.
“Pantauan kami per 14 Mei 2025 melalui situs Satgas Kopdes Merah Putih menunjukkan bahwa di Simalungun belum ada satu pun koperasi yang mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Adil, Kamis (15/5/2025).
Adil juga mengungkapkan sejumlah kendala di lapangan, berdasarkan diskusi bersama pendamping desa dan Maujana Nagori di 32 kecamatan. Hambatan tersebut di antaranya belum adanya sosialisasi di tingkat kecamatan dan nagori/kelurahan, serta minimnya pemahaman terhadap regulasi dan tahapan teknis pembentukan koperasi.
Oleh karena itu, Adil meminta Bupati Simalungun H Anton Achmad Saragih dan Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga segera menerbitkan Perbup tentang Pembentukan dan Pembinaan Koperasi Merah Putih.
Adapun poin-poin penting dalam pada Perbup tersebut antara lain penugasan kepada perangkat daerah, camat, pangulu, dan lurah untuk melakukan sosialisasi dan fasilitasi pembentukan Kopdes Merah Putih.
Kemudian penyediaan bantuan untuk pembuatan akta notaris menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Menurut Adil, dana sekitar Rp1 miliar masih kecil dibandingkan anggaran lembur yang mencapai Rp3 miliar.
Selanjutnya instruksi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) untuk mengarahkan Pangulu menyelaraskan program pembentukan koperasi dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintahan Nagori (RKP-N) Tahun Anggaran 2025.
Lalu penyesuaian penyebutan istilah "desa" menjadi "nagori" agar sesuai dengan nomenklatur yang digunakan di Kabupaten Simalungun.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih secara resmi membuka Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk pembentukan Kopdes Merah Putih di Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Rabu (14/5/2025).
“Kami menargetkan dari total 386 nagori yang ada di Kabupaten Simalungun, seluruh Kopdes Merah Putih sudah bisa terbentuk pada bulan Mei ini. Sehingga pada 12 Juli mendatang dapat dilakukan launching bersamaan dengan Hari Koperasi Nasional,” ujarnya.
Pangulu Nagori Rambung Merah, Tumpal H Sitorus, dalam laporannya mengatakan pihak nagori turut mengundang para pengusaha lokal untuk berpartisipasi dalam pembentukan koperasi sebagai bentuk sinergi membangun ekonomi desa. (hamzah/hm24)