Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Pemko Siantar Siap Tindak Perusahaan Transportasi Bandel Mulai 15 Desember 2025

Mistar.idJumat, 5 Desember 2025 pukul 11.15 WIB
pemko_siantar_siap_tindak_perusahaan_transportasi_bandel_mulai_15_desember_2025

Terminal Tanjung Pinggir, Kota Pematangsiantar. (Foto: Hamzah/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota Pematangsiantar menegaskan mulai 15 Desember 2025, akan menindak perusahaan otobus (PO), baik bus AKAP maupun AKDP, yang membandel menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Tipe A Tanjung Pinggir.

Kebijakan ini diumumkan dalam Rapat Optimalisasi Pemanfaatan Terminal Tanjung Pinggir yang dibuka Sekretaris Daerah Junaedi Antonius Sitanggang pada Kamis (4/12/2025) di Gedung Serbaguna Pemko Pematangsiantar.

Dalam rapat tersebut ditegaskan tanggal 15 Desember 2025 menjadi batas akhir operasi PO di luar terminal. Setelah tanggal tersebut, semua bus harus masuk ke Terminal Tanjung Pinggir. Jika masih ditemukan bus beroperasi di luar terminal, akan ada penindakan dari tim yang sudah dibentuk Pemko

"ASN yang menghambat proses penertiban akan diberi sanksi tegas. Terminal Tanjung Pinggir merupakan salah satu dari lima terminal tipe A di Sumatera Utara," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang.

Lanjutnya, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 02 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), salah satu kebijakan dalam mewujudkan pengelolaan tata ruang dan pembangunan infrastruktur yang konsisten, merata, dan berkelanjutan yakni optimalisasi Terminal Tanjung Pinggir.

"Namun terminal ini dinilai belum berfungsi maksimal dan justru memunculkan banyak terminal bayangan di inti kota yang berkontribusi besar terhadap kemacetan," ucapnya.

Pemko mengaku telah melakukan sejumlah perbaikan untuk mendukung optimalisasi terminal, antara lain pengaspalan Jalan AMD, pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU), pemasangan rambu lalu lintas, dan penambahan meubelair di dalam gedung terminal.

Semua upaya itu dilakukan agar masyarakat bisa merasakan pelayanan transportasi yang lebih tertib, aman, dan nyaman.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan, Wali Kota menerbitkan SK Tim Optimalisasi Pemanfaatan Terminal Tanjung Pinggir Tahun 2025, yang beranggotakan Polres Pematangsiantar, Kodim 0207/Simalungun, Denpom 1/I Pematangsiantar, BPTD Kelas II Sumut, Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, dan OPD teknis Pemko Pematangsiantar.

Tim ini bertugas melakukan sosialisasi, pengawasan, serta penegakan hukum terkait kepatuhan seluruh PO.

Kadishub Kota Pematangsiantar, Daniel Hamonangan Siregar, menegaskan optimalisasi terminal adalah prioritas visi Pemko. Ia menyebut komunikasi terus dibangun dengan PO agar proses berjalan kondusif.

"Tidak ada kata penundaan. Ini harus kita laksanakan untuk mengurai kemacetan dan menata kota dengan lebih baik," tuturnya.

Kebijakan pemindahan seluruh bus ke Terminal Tanjung Pinggir diproyeksikan memberi manfaat langsung bagi masyarakat, mengurangi kemacetan di pusat kota yang selama ini diakibatkan bus berhenti sembarangan, serta meningkatkan ketertiban transportasi dengan layanan terpusat di satu lokasi.

Hal ini juga memberikan kenyamanan penumpang karena terminal memiliki fasilitas yang terus dibenahi. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN