Paripurna HUT ke-193 Simalungun, Hanya 46 Persen Anggota Hadir

Rapat Paripurna Istimewa peringatan Hari Jadi ke-193 Kabupaten Simalungun yang digelar Sabtu (11/4/2026). (Foto: Istimewa/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Rapat Paripurna Istimewa peringatan Hari Jadi ke-193 Kabupaten Simalungun yang digelar Sabtu (11/4/2026) tidak memenuhi kuorum. Dari total 50 anggota DPRD, hanya 23 orang atau 46 persen yang hadir, sehingga rapat tidak memenuhi ketentuan minimal kehadiran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Berdasarkan data absensi menunjukkan anggota Partai Golkar yang absen sebanyak 11 anggota dan hanya 4 orang yang hadir.
Disusul PDIP dan Gerindra yang masing-masing mencatatkan 4 anggota tidak hadir. Partai Demokrat tercatat 3 anggota absen, sementara NasDem 2 anggota absen.
Selain itu, Perindo mencatat 1 anggota tidak hadir. Kemudian, PKS dan Partai Gelora tidak satu pun anggotanya yang hadir. Di sisi lain, Partai Hanura dan PPP menjadi dua partai yang tercatat hadir penuh tanpa absensi.
Meski Rapat Paripurna Istimewa tetap berlangsung karena bersifat seremonial, kondisi ini tetap menuai kritik keras. Ketua Umum DPP Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi), Dian G Purba Tambak, menilai data absensi tersebut mempertegas adanya persoalan serius dalam kedisiplinan dan komitmen anggota dewan.
"Angka ini bukan sekadar statistik, tapi cerminan tanggung jawab. Ketika satu partai menyumbang absensi tertinggi dan beberapa lainnya juga minim kehadiran, ini menunjukkan lemahnya komitmen terhadap rakyat," ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, momentum hari jadi daerah seharusnya menjadi ruang refleksi bersama seluruh elemen, termasuk DPRD, untuk menunjukkan penghormatan terhadap sejarah dan nilai budaya Simalungun.
Himapsi mendesak pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk segera memanggil 27 anggota yang tidak hadir guna memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Transparansi dinilai penting untuk mencegah munculnya spekulasi, termasuk dugaan adanya kepentingan politik tertentu.
Selain itu, Himapsi juga berencana menyurati pimpinan partai politik di tingkat daerah hingga pusat sebagai bentuk dorongan evaluasi terhadap kader di legislatif. Jika tidak ada sanksi formal, mereka menilai sanksi sosial dari masyarakat menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan.
"Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada penjelasan yang jelas dan bertanggung jawab. Ini menyangkut marwah Simalungun," kata Dian.
Peristiwa ini menjadi catatan penting bagi DPRD Simalungun agar segera berbenah. “Kehadiran dalam forum resmi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata dari integritas dan akuntabilitas sebagai wakil rakyat di hadapan masyarakat,” ucapnya. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Rapat Paripurna LKPJ Wali Kota Siantar 2025 Diskors























