Friday, June 5, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

KIR Resmi Gratis, DPRD Simalungun Pertanyakan Praktik Berbayar di Lapangan

Mistar.idSenin, 9 Februari 2026 11.16
AN
IH
kir_resmi_gratis_dprd_simalungun_pertanyakan_praktik_berbayar_di_lapangan

Rapat Pansus PAD DPRD Simalungun dengan Dishub di ruang Banggar. (Foto: Indra/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Pelayanan Uji Kendaraan Bermotor (KIR) di Kabupaten Simalungun menjadi sorotan DPRD setelah ditemukan dugaan praktik pungutan di lapangan, meski pemerintah telah menetapkan layanan tersebut gratis. Anggota DPRD Simalungun, Aprimo Sibarani, meminta kejelasan terkait pungutan yang masih dikeluhkan masyarakat.

Hal ini disampaikannya dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah DPRD Simalungun bersama Kepala Pengujian Unit Pelaksana KIR Simalungun, Ando Girsang, di Ruang Badan Anggaran DPRD Simalungun, Pematang Raya, awal Februari 2026.

"Kami melihat pelayanan pengujian kelayakan kendaraan bermotor masih berbayar. Pertanyaannya, hasil pungutan itu masuk ke mana, sementara aturan menyebutkan layanan tersebut sudah gratis," kata Aprimo dalam rapat tersebut.

Menurut politisi Partai Golkar ini, ketidakjelasan berpotensi mencederai kepercayaan publik dan membuka ruang terjadinya penyimpangan. Ia meminta pemerintah daerah memastikan kebijakan gratis KIR benar-benar diterapkan hingga tingkat pelaksana.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit Pelaksana KIR Simalungun, Ando Girsang, menegaskan secara regulasi, retribusi pengujian kendaraan bermotor telah dihapus sejak 2024. Kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ia menjelaskan, pembiayaan uji KIR kini bersumber dari opsen pajak kendaraan bermotor sebesar 66 persen serta biaya balik nama kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang dialokasikan untuk pengujian moda transportasi.

"Uji KIR dan buku uji dipastikan gratis," ujar Ando.

Meski demikian, Ando mengakui masih ditemukannya praktik di lapangan, di mana pemilik kendaraan kerap memberikan sejumlah uang kepada oknum pegawai agar salah satu item pengujian dapat diluluskan. Ia menyebut kondisi tersebut menjadi perhatian serius dan memerlukan pengawasan lebih ketat.

DPRD Simalungun menegaskan akan terus mengawal persoalan ini agar kebijakan layanan KIR gratis benar-benar dirasakan masyarakat serta pelayanan publik di sektor transportasi berjalan transparan dan sesuai ketentuan. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN