Thursday, October 1, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

ILAJ Soroti 10 Parameter Ideal Seleksi Kapolri, dari Integritas hingga Kepercayaan Publik

Mistar.idKamis, 1 Oktober 2026 pukul 19.41 WIB
ilaj_soroti_10_parameter_ideal_seleksi_kapolri_dari_integritas_hingga_kepercayaan_publik

Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite. (foto: Handover/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID - Institute Law and Justice (ILAJ) menilai proses seleksi Kapolri perlu mempertimbangkan sejumlah parameter tambahan, tidak hanya persyaratan formal dan jenjang karier calon.

Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, mengatakan proses pemilihan Kapolri juga harus memperhatikan integritas, rekam jejak hak asasi manusia (HAM), transparansi harta kekayaan, profesionalitas penegakan hukum hingga kemampuan menghadapi perkembangan kejahatan digital dan lintas negara.

Menurut Fawer, perdebatan mengenai prerogatif Presiden dan kewenangan DPR dalam proses pergantian Kapolri seharusnya tidak menjadi persoalan. Keduanya memiliki porsi kewenangan masing-masing sehingga perlu berjalan dalam mekanisme checks and balances.

“UU Nomor 5 Tahun 2026 sudah jelas Presiden yang angkat dan copot Kapolri, tapi butuh persetujuan DPR. Jadi, mekanismenya harus tetap adil dan transparan,” kata Fawer, Kamis (1/10/2026).

Ia mengatakan Presiden idealnya mengusulkan nama calon Kapolri sesuai kebutuhan strategis negara, bukan sekadar pembagian jabatan. Sementara DPR, kata dia, harus menguji calon secara terbuka dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai DPR jadi sekadar stempel atau justru menjadikan proses seleksi lahan transaksi politik,” ujarnya.

Fawer menilai persyaratan formal calon Kapolri perlu diikuti penilaian terhadap kemampuan menghadapi tantangan kepolisian saat ini. Menurutnya, penanganan kejahatan siber, penipuan berbasis teknologi, kejahatan lintas negara serta penegakan hukum berbasis HAM membutuhkan pemimpin yang mampu melakukan transformasi institusi.

Karena itu, ILAJ mengajukan 10 parameter tambahan yang dinilai perlu diperhatikan dalam memilih calon Kapolri, yakni:

  1. Integritas yang benar-benar teruji.
  2. Laporan harta kekayaan transparan dan wajar.
  3. Rekam jejak soal HAM yang jelas.
  4. Profesionalitas dalam menegakkan hukum.
  5. Kemampuan manajemen organisasi.
  6. Pengalaman menghadapi kejahatan digital dan transnasional.
  7. Tekad membangun institusi yang profesional.
  8. Kemampuan menjaga netralitas politik Polri.
  9. Kemampuan mendorong reformasi birokrasi.
  10. Kemampuan membangun kepercayaan publik.

Terkait LHKPN, Fawer mengatakan laporan tersebut tidak dapat menjadi satu-satunya penentu dalam menilai calon Kapolri. Namun, transparansi harta kekayaan tetap penting sebagai salah satu indikator integritas.

“Semua data LHKPN bisa diakses lewat e-LHKPN KPK. Tapi harus dinilai bersama rekam jejak lainnya,” katanya.

ILAJ juga menekankan pentingnya mencegah proses seleksi yang dipolitisasi. Menurut Fawer, setidaknya ada tiga hal yang perlu dibuka kepada publik, yakni data dan rekam jejak kandidat, proses uji kelayakan dan kepatutan, serta alasan pengambilan keputusan akhir DPR.

Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Pol. Suyudi Ario Seto di Komisi III DPR pada 1 Oktober 2026, yang berlangsung terbuka, disebut Fawer sebagai contoh transparansi yang perlu dipertahankan.

“Dengan cara begini, publik bisa tahu parameter apa yang jadi dasar pengambilan keputusan,” ujarnya.

Selain proses seleksi, ILAJ menyoroti promosi dan mutasi di internal Polri. Berkaca pada mutasi besar-besaran yang terjadi pada Agustus 2026, Fawer mengingatkan agar sistem promosi tetap mengutamakan merit, bukan sekadar loyalitas kepada kelompok atau angkatan.

Dengan demikian, pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga daerah diharapkan tetap loyal kepada institusi dan hukum, bukan kepada atasan tertentu.

Fawer mengatakan keberhasilan Kapolri tidak cukup hanya diukur dari jumlah kasus yang diselesaikan. Peningkatan kepercayaan publik, keadilan dalam penegakan hukum, kecepatan merespons aduan masyarakat, integritas dalam menangani pelanggaran internal serta keterbukaan pelayanan juga perlu menjadi ukuran.

Ia juga menegaskan reformasi Polri tidak boleh berhenti pada program tertentu. Digitalisasi layanan publik melalui Super App Presisi, layanan izin secara daring, kanal pengawasan DUMAS Presisi dan QR Code Propam yang dirintis pada era Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai perlu dilanjutkan dan disempurnakan.

“Reformasi harus berkelanjutan. Program yang sudah baik buat masyarakat wajib diteruskan. Yang lemah, diperbaiki saja. Kalau ada yang nggak efektif, ya dievaluasi,” jelas Fawer.

Menurutnya, ukuran keberhasilan Polri pada akhirnya bukan hanya soal angka atau seberapa kuat institusi tersebut, tetapi apakah mampu menghadirkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Polri yang kuat itu bukan yang ditakuti, tapi yang dipercaya dan diandalkan masyarakat karena bisa kerja secara profesional, adil, dan benar-benar menegakkan hukum untuk kepentingan negara,” katanya. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN