Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Empat SPPG di Pematangsiantar Kembali Beroperasi Meski Masih Proses Urus Sertifikat Higiene

Mistar.idJumat, 13 Maret 2026 pukul 18.02 WIB
empat_sppg_di_pematangsiantar_kembali_beroperasi_meski_masih_proses_urus_sertifikat_higiene

Aktivitas pekerja di dapur SPPG untuk melayani pemenuhan program MBG. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Pematangsiantar yang sebelumnya sempat dihentikan sementara operasionalnya karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), kini kembali beroperasi.

Penghentian sementara operasional tersebut dilakukan sebagai langkah pengawasan guna memastikan seluruh fasilitas penyedia makanan memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.

Koordinator Wilayah Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) BGN Kota Pematangsiantar, Dinda Lestari, mengatakan keempat SPPG tersebut kembali beroperasi karena saat ini tengah dalam proses pengurusan sertifikat laik higiene sanitasi.

“Surat pemberhentiannya sudah dicabut. Sekarang dapur tersebut sudah bisa beroperasi. SPPG tersebut juga sudah dalam proses pengurusan SLHS,” ujar Dinda saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2026).

Adapun empat SPPG yang sebelumnya dihentikan sementara operasionalnya adalah SPPG Sitalasari Bukit Sofa III, SPPG Siantar Martoba Tanjung Pinggir, SPPG Siantar Utara Baru, serta SPPG Siantar Martoba Tambun Nabolon.

Sebelumnya, penghentian sementara operasional tersebut tertuang dalam surat bernomor 769/D.TWS/03/06 tertanggal 8 Maret 2026 yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Dr Harjito B.

Di sisi lain, evaluasi terhadap operasional SPPG akan terus dilakukan secara berkala. Pengawasan rutin menjadi bagian penting untuk menjaga konsistensi penerapan standar higiene dan sanitasi di setiap fasilitas pengolahan makanan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Urat Simanjuntak, membenarkan bahwa keempat SPPG tersebut saat ini tengah mengurus SLHS.

“Betul, keempat SPPG sudah mengurus ke Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa SLHS merupakan syarat penting bagi fasilitas pengelolaan makanan, khususnya yang melayani program pemenuhan gizi masyarakat.

“SPPG yang beroperasi harus memenuhi standar kesehatan, termasuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Hal ini penting untuk menjamin makanan yang disediakan aman dan layak dikonsumsi,” kata Urat.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN