DPRD Soroti Alih Fungsi Lahan, Dinas Pertanian Siantar Mulai Turun ke Lapangan

Dinas Pertanian lakukan pembahasan alih fungsi lahan pertanian bersama PPL dan masyarakat. (foto:istimewa/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID (8/7/2026) – Dinas Pertanian Kota Pematangsiantar mulai menelusuri alih fungsi lahan pertanian menyusul adanya rekomendasi DPRD. Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan kondisi riil lahan pertanian.
Rekomendasi tersebut muncul setelah dalam rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu mengemuka adanya alih fungsi lahan pertanian seluas 12 hektare menjadi kawasan permukiman.
Kepala Dinas Pertanian Kota Pematangsiantar, Pardamean Manurung, menyampaikan bahwa proses penelusuran dilakukan bersama para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi DPRD Kota Pematangsiantar.
"Bersama Katimker dan PPL mulai melakukan survei ke lapangan untuk mengecek kondisi tersebut," ujar Pardamean Manurung.
Diketahui, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi DPRD Kota Pematangsiantar setelah menggelar RDP bersama Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA).
Dalam RDP itu terungkap bahwa lahan pertanian di Kota Pematangsiantar seluas 1.232,18 hektare, beralih fungsi menjadi tanaman jagung seluas 68 hektare, dan 12 hektare beralih menjadi kawasan perumahan.
Data tersebut kemudian menjadi perhatian DPRD karena alih fungsi lahan pertanian dinilai perlu dipastikan. Hasil penelusuran itu nantinya akan menjadi dasar untuk memastikan status lahan yang telah beralih fungsi.
Sebelumnya, KTNA menilai alih fungsi lahan produktif telah menggerus kapasitas produksi pangan di Kota Pematangsiantar. Jika kondisi ini dibiarkan, ketahanan pangan daerah dan keberlangsungan sektor pertanian akan semakin terancam.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Lingga, menyampaikan bahwa setiap aspirasi masyarakat harus didengarkan, termasuk persoalan alih fungsi lahan pertanian.
"Jadi kita beri waktu tiga bulan kepada Pemko Pematangsiantar untuk menertibkan, termasuk alih fungsi lahan ini," ujar Timbul Lingga.
Ia menambahkan, DPRD berkomitmen mengawal setiap aspirasi yang disampaikan agar pembangunan tetap berjalan selaras dengan upaya menjaga ketahanan pangan. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Polres Simalungun Salurkan Beras dan Seng untuk Korban Puting Beliung di Pematang Bandar























