Berikut Cara Melaporkan Kasus Sengketa ke BPSK Siantar


Penyelesaian kasus di BPSK Pematangsiantar. (f: ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pematangsiantar merupakan sebuah wadah perlindungan terhadap hak konsumen. Hak perlindungan ini sendiri sesuai dengan Pasal 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Perlindungan konsumen dapat dipahami sebagai segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Kepala Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pematangsiantar, Yanti Hutabarat mengatakan, BPSK merupakan lembaga yang berperan menyelesaikan persengketaan antara konsumen dengan pelaku usaha di luar lembaga pengadilan umum.
"Dalam menangani permasalahan konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa, melihat atau meminta tanda bayar, tagihan atau kuitansi, hasil tes lab atau bukti-bukti lain. Keputusan BPSK bersifat final dan mengikat bagi para pihak," ujarnya, Kamis (15/5/2025).
Yanti mengatakan, masih banyak pelaku usaha dan konsumen yang belum mengetahui tentang BPSK di Pematangsiantar.
"Kita berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan konsumen dengan hasil win-win solution. Setiap pengaduan akan diterima sesuai batas kewenangan yang diberikan kepada BPSK Kota Pematangsiantar dan tidak dipungut biaya," ucapnya.
Yanti menambahkan, BPSK memiliki empat pilar yang mereka jaga yaitu meningkatan produk barang dan jasa yang pro konsumen, menciptakan kepastian hukum, mengintensifkan barang dan jasa, serta melakukan sosialisasi kepada konsumen agar mereka cerdas dalam memilih barang dan jasa.
Untuk melakukan pengaduan ke BPSK, terdapat tahapan dan cara seperti, membuat surat permohonan kepada Ketua BPSK, dan mengisi formulir pengaduan di kantor Sekretariat BPSK yang berisi:
Nama, Alamat Pengadu dan Alamat Pelaku usaha yang diadukan
Keterangan waktu dan/atau tempat terjadinya transaksi
Kronologis kejadian
Bukti-bukti yang lengkap seperti: Faktur, Kwitansi, Bon, Surat Perjanjian, dll
Fotokopi KTP pengadu dan KK bila diperlukan. (abdi/hm24)