Wednesday, July 22, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

APBD Siantar 2026: Antara Stabilitas Pemerintah dan Tantangan Menuju Kota Cerdas

Mistar.idMinggu, 30 November 2025 pukul 17.36 WIB
apbd_siantar_2026_antara_stabilitas_pemerintah_dan_tantangan_menuju_kota_cerdas

Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menyampaikan pendapat akhir atas persetujuan DPRD terhadap Ranperda tentang APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Tahun 2026. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar resmi mengunci arah kebijakan fiskal 2026. Setelah Wali Kota Wesly Silalahi sampaikan pendapat akhirnya dan sekaligus menutup Rapat Paripurna ke-XIV tahun 2025 DPRD Kota Pematangsiantar.

Paripurna yang dilakukan pada tanggal 29 November 2025 di Gedung Harungguan DPRD dan berlangsung pada malam hari itu juga mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2026 menjadi Peraturan Daerah, sebagai acuan atau arah pembangunan pada tahun mendatang.

Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menekankan seluruh pandangan, catatan kritis, serta masukan dari legislatif selama pembahasan APBD 2026 akan jadi landasan utama dalam menyusun kebijakan publik di bidang pemerintahan, layanan masyarakat, maupun pembangunan daerah.

"Kita menyelesaikan agenda pembahasan APBD 2026 secara tepat waktu sebuah capaian penting bagi kesinambungan program pembangunan," kata Wesly Silalahi.

Setelah persetujuan dari DPRD diterima, APBD Kota Pematangsiantar tahun 2026 akan segera dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) sebelum nantinya diterapkan pada awal tahun anggaran.

"Semoga APBD tahun 2026 benar-benar bermanfaat bagi kemajuan Kota Pematangsiantar dalam mewujudkan masyarakat yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras," ujar Wali Kota Wesly.

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematangsiantar tahun 2026 dirancang dengan struktur fiskal yang menekankan kehati-hatian, konsistensi regulasi, dan kemampuan fiskal daerah.

Adapun yang menjadi pokok-pokok anggaran Kota Pematangsiantar tahun 2026 sebagai berikut:

1. Pendapatan daerah sebesar Rp974,79 miliar yang terdiri dari tiga pilar utama yakni, Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, dan pendapatan daerah yang sah.

Jumlah ini disusun dengan mengacu pada regulasi nasional dan kemampuan realisasi pendapatan tahun sebelumnya.

2. Belanja daerah senilai Rp1,02 triliun. Dan menyangkut belanja ini diarahkan ke sektor pelayanan publik, peningkatan kualitas SDM, dan juga pembangunan infrastruktur penunjang ekonomi lokal.

3. Defisit Anggaran sebesar Rp46,3 miliar. Defisit ini tidak menjadi beban, karena ditutupi pembiayaan daerah yang surplus dalam jumlah yang sama.

4. Pembiayaan daerah. Dimana penerimaan pembiayaan mencapai Rp60 miliar dan pengeluaran pembiayaan senilai Rp13,7 miliar. Dimana, pembiayaan Neto sebesar Rp46,3 miliar.

Dengan demikian, seluruh defisit tertutup dan menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) nol. Dalam artian anggaran tersebut sepenuhnya terserap.

Pembahasan APBD 2026 yang telah rampung dibahas eksekutif dan juga legislatif memunculkan rekomendasi dari gabungan komisi DPRD serta pendapat akhir fraksi-fraksi juga menjadi fondasi penyusunan arah kebijakan pada sektor:

1. Digitalisasi layanan publik.

2. Penguatan sektor kesehatan dan juga pendidikan.

3. Peningkatan kapasitas ekonomi kreatif.

4. Penataan ruang kota yang lebih selaras dan berkelanjutan.

Rancangan APBD 2026 dinilai sebagai dokumen fiskal yang menempatkan belanja strategis pada pos-pos prioritas sembari pertahankan struktur keuangan yang sehat meski terjadi pemotongan TKD dari pusat.

Dengan pengesahan ini, APBD tahun 2026 Kota Pematangsiantar resmi menjadi acuan, kerangka seluruh pemangku kepentingan, termasuk elit politik, untuk dapat mengawal jalannya pembangunan di tahun mendatang dan juga menjadi indikator kinerja Pemko Pematangsiantar.

Keterlambatan Penyampaikan Dokumen Pembahasan APBD Tidak Boleh Terjadi Lagi

Sementara itu, Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya, Polma Sihombing, menyoroti keterlambatan Pemko Pematangsiantar dalam menyampaikan dokumen untuk pembahasan APBD 2026. Mereka meminta agar kesalahan teknis serupa tidak terjadi lagi.

Bahkan, Demokrat juga menekankan agar pelaksanaan proyek pembangunan tidak dilakukan lagi pada akhir tahun. Menurut mereka, keterlambatan terjadi saat proses pengadaan, perencanaan teknis, serta revisi kegiatan yang dilakukan pertengahan tahun.

"Kondisi ini berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan, mengurangi efektivitas pengawasan, serta berdampak pada rendahnya serapan anggaran pada semester berjalan," kata Polma.

Kemudian, Fraksi NasDem melalui juru bicaranya, Darson Rajagukguk, meminta Pemko Pematangsiantar tidak sekadar mencantumkan target Pendapatan Asli Daerah dari parkir jalan umum tahunan.

"Tetapi harus memberikan strategi nyata melalui digitalisasi pungutan, penertiban parkir ilegal, serta pengawasan lapangan," ucapnya. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN