Akademisi: Kenaikan UMP Belum Efektif Lindungi Daya Beli Pekerja

Akademisi Universitas Simalungun, Raja M Nainggolan (foto: abdi/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) bukan semata kebijakan populis, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.
Akademisi Universitas Simalungun, Raja M. Nainggolan, mengatakan secara konseptual penyesuaian UMP diharapkan mampu mengimbangi kenaikan harga kebutuhan pokok akibat inflasi. Namun, dalam praktiknya efektivitas tersebut kerap tereduksi oleh fluktuasi harga yang bergerak lebih cepat dan tidak merata.
“Dalam banyak kasus, kenaikan UMP cenderung bersifat reaktif terhadap inflasi, sementara harga kebutuhan pokok bergerak lebih agresif. Akibatnya, tekanan terhadap daya beli pekerja masih tetap terasa,” ujarnya kepada MISTAR.ID, Jumat (26/12/2025).
Raja menjelaskan, kenaikan UMP memang dapat mendorong konsumsi rumah tangga. Namun dampaknya terhadap daya beli akan terbatas jika tidak disertai pengendalian harga kebutuhan pokok serta peningkatan produktivitas.
“Yang perlu digarisbawahi di sini adalah apabila kenaikan UMP tidak mampu mengimbangi kenaikan harga kebutuhan pokok, maka kebijakan upah kehilangan fungsi utamanya sebagai instrumen perlindungan daya beli pekerja,” jelasnya.
Dalam kondisi tersebut, upah minimum secara nominal memang meningkat, tetapi secara riil justru mengalami penurunan. Hal ini membuat kesejahteraan pekerja berupah rendah tetap tertekan.
“Dampak lanjutannya terlihat pada melemahnya konsumsi rumah tangga, meningkatnya kerentanan sosial, serta terbatasnya efektivitas UMP sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.
Ia menambahkan, dalam jangka menengah ketimpangan pendapatan berpotensi melebar dan tekanan terhadap stabilitas hubungan industrial semakin meningkat.
“Terutama ketika pekerja menghadapi biaya hidup yang terus naik tanpa kompensasi pendapatan yang memadai,” tuturnya.












