Alasan Kenaikan UMK Siantar Ikuti Pola UMP Sumut

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pematangsiantar, Robert Samosir. (Foto: Dok. Robert/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Upah Minimum Kota (UMK) Pematangsiantar tahun 2026 resmi mengalami kenaikan dengan pola yang sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Utara (Sumut). Kenaikan UMK mulai berlaku 1 Januari 2026.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Samosir, menyampaikan kenaikan UMK merupakan tindak lanjut dari keputusan gubernur yang telah mengesahkan UMP Sumut pada 24 Desember 2025.
"UMK Pematangsiantar turut disesuaikan, mengikuti pola yang sama dengan UMP," ujar Robert Samosir, Jumat (26/12/2025).
Sementara itu, kenaikan UMK turut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi Kota Pematangsiantar yang tercatat 4,61 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara mencapai 4,75 persen.
Bahkan, dengan selisih tersebut menjadi dasar utama pemerintah provinsi menetapkan UMK Pematangsiantar mengikuti UMP.
Dengan penyesuaian ini, lanjut Robert, upah minimum pekerja di Pematangsiantar naik dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.228.949, atau naik sekitar Rp236 ribu. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Akhir Tahun 2025, Penjual Bunga Mulai Menjamur di Porsea Toba























