Ada Usulan Jadikan Landasan Darurat Pesawat, Desain Tol Simpang Panei-Parapat Dibahas

Rakor pembangunan jalan tol Simpang Panei-Parapat antara Pemkab Simalungun dengan pihak terkait di Medan, Jumat (25/9/2026). (Foto: Diskominfo Simalungun/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mengusulkan agar sebagian ruas Tol Simpang Panei-Parapat nantinya dapat dimanfaatkan sebagai landasan darurat pesawat.
Usulan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat koordinasi teknis pembangunan Tol Simpang Panei-Parapat yang digelar di Grand City Hall, Cinnamon, Medan, Jumat (25/9/2026).
Pada rapat yang sama, sejumlah kebutuhan teknis turut dibahas sejak tahap perencanaan agar aspek desain dan keselamatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan apabila nantinya ruas tol dimanfaatkan untuk fungsi tersebut.
Hal itu meliputi desain jalan tol, aspek keselamatan, konektivitas, serta berbagai kebutuhan lain yang berkaitan dengan fungsi strategis infrastruktur.
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih mengatakan pembangunan Tol Simpang Panei-Parapat memiliki arti penting bagi Kabupaten Simalungun. Jalan tol tersebut direncanakan memiliki panjang sekitar 40 kilometer, dengan sebagian besar trase berada di wilayah Simalungun.
"Kita ingin pembangunan Tol Simpang Panei-Parapat tidak hanya memberikan manfaat bagi konektivitas dan pertumbuhan ekonomi masyarakat, tetapi juga mendukung kepentingan strategis nasional. Karena itu, seluruh aspek perlu dipersiapkan dan dikoordinasikan sejak tahap perencanaan," ujar Anton.
Menurutnya, kebutuhan pertahanan juga perlu dipikirkan sejak awal agar tidak muncul persoalan ketika pembangunan sudah berjalan.
"Simalungun merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembangunan infrastruktur harus memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat sekaligus mendukung kepentingan nasional, baik dari sisi ekonomi, konektivitas, pariwisata, maupun pertahanan," katanya.
Pemkab Simalungun berharap hasil pembahasan lintas instansi tersebut segera ditindaklanjuti dalam perencanaan teknis. Namun, penerapan fungsi tambahan pada jalan tol tetap akan disesuaikan dengan kajian teknis, aturan yang berlaku dan kebutuhan pembangunan ruas tol tersebut. (indra)
PREVIOUS ARTICLE
Damkar Pematangsiantar Miliki Skylift 14 Meter, Siap Evakuasi Korban dari Bangunan Tinggi





































