16.4 C
New York
Monday, September 30, 2024

Usai Dilantik, DPRD Simalungun Mulai Rapat Internal Pembentukan AKD

Simalungun, MISTAR.ID

DPRD Kabupaten Simalungun yang baru dilantik periode 2024-2029 mulai melakukan rapat internal pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Hal ini pun dilakukan guna mempercepat dewan menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

Ketua Pimpinan Sementara DPRD Simalungun, Makmur Damanik mengatakan, pihaknya akan mengumumkan anggota AKD periode 2024-2029 secepat mungkin. Ia menuturkan, sudah menyampaikan surat kepada partai politik (parpol) untuk mengajukan calon pimpinan DPRD.

Baca juga:DPRD Simalungun dari Gerindra Dorong Pengembangan Pertanian dan Infrastruktur Jalan

“Hari ini kita rapat untuk pembentukan AKD dan tata tertib (tatib), baru terkait orientasi bimbingan teknis (bimtek) atau kunjungan kerja (kunker) DPRD Simalungun,” ujar Makmur, pada Senin (30/9/24).

Diungkapkan Makmur lagi, terkait AKD pihaknya juga sudah menyurati parpol diharapkan surat balasan tersebut pun tiba di DPRD secepat mungkin mengajukan nama-nama calon ketua fraksi.

Adapun AKD DPRD Simalungun terdiri atas pimpinan atau Ketua DPRD, Komisi, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan Dewan (BKD), dan alat kelengkapan lainnya. AKD akan dibentuk berdasarkan rapat paripurna.

Nantinya, setiap parpol akan mengajukan nama calon pimpinan. Makmur berujar hasil rapat paripurna selanjutnya akan disampaikan ke gubernur atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga:DPRD Simalungun Baru Lanjut Bahas Ranperda Tertunda dan Pengembangan Pariwisata Kebun Teh Sidamanik

“Nah setelah nama-nama itu masuk, nanti kita segera akan memproses. Kita akan rapat paripurna. Hasil rapat paripurna kita umumkan, nanti akan disampaikan ke pemerintah atasan,” sebut Makmur.

Diketahui semua anggota dewan yang tergabung dalam AKD memiliki kedudukan yang setara dalam kemitraan, yakni membuat kebijakan daerah dan melaksanakan kewenangan otonomi daerah Simalungun.

“Fungsi DPRD sebagai pengawas tidak pernah berhenti, yakni mengawal dan mengawasi seluruh kegiatan Pemkab Simalungun,” katanya.

Sebanyak 50 anggota DPRD Simalungun periode 2024-2029 terpilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Anggota Fraksi Golkar Makmur Damanik dan anggota Fraksi PDI Perjuangan Samrin Steven Girsang terpilih menjadi pimpinan dan wakil sementara DPRD Simalungun.

Baca juga:Digadang-gadang Jadi Pimpinan DPRD Simalungun, Begini Kata Budi Heryanto

Komposisi pimpinan sementara dewan ini berasal dari 2 parpol yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Kabupaten Simalungun.

Sekadar diketahui, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, mengatur bahwa dalam hal pimpinan DPRD belum terbentuk, maka dipimpin oleh pimpinan sementara. (hamzah/hm16)

Related Articles

Latest Articles