16.3 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Tak Dapat Surat C6, KPU: Bukan Syarat untuk Mencoblos

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) dengan tegas menyatakan bahwa pemilih yang belum memperoleh formulir C6 atau pemberitahuan pemilih dapat melapor kepada petugas KPPS atau kantor KPU desa/kecamatan.

Meski demikian, KPU menekankan bahwa C6 bukanlah syarat untuk mencoblos dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.

“Bukan sebagai syarat (mencoblos), C6 hanya pemberitahuan, bukan undangan,” ungkap Agus, Rabu (31/1/24).

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa formulir C6 diberikan maksimal 3 sebelum hari pencoblosan.

Baca juga: Amankan TPS Saat Pencoblosan, Polda Metro Jaya Terjunkan 11.385 Personel

“Surat pemberitahuan nanti diberikan 3 hari sebelum pencoblosan oleh anggota KPPS di TPS masing-masing,” terangnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan jika C6 berfungsi sebagai pemberitahuan kepada pemilih oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Formulir ini menyediakan informasi mengenai nomor TPS, alamat TPS, dan nama pemilih.

“Formulir C6 ini menegaskan atau menginformasikan bahwa pemilih tersebut namanya siapa dan seterusnya. Nanti bisa memilih di TPS nomor berapa, alamatnya di mana. Jadi itu pemberitahuan, bukan undangan,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa saat melakukan pencoblosan pada 14 Februari 2024, masyarakat diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

Baca juga: Terbentur Anggaran, Polri Hanya Awasi 12 TPS Luar Negeri

“Untuk syaratnya, C6 tidak lagi diperlukan, hanya KTP asli yang dibawa. Diharapkan seluruh masyarakat memahami dan membaca informasi-informasi terkait pencoblosan nantinya,” pungkasnya. (Khairul/hm20)

Related Articles

Latest Articles