9.6 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Penyandang Disabilitas dan ODGJ Memilih Didampingi Pendamping Berintegritas

Simalungun, MISTAR.ID

Penyandang disabilitas, hingga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024 selama kondisi masih memungkinkan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun Septian Johan Pradana menyampaikan hal itu di sela-sela simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Lapangan Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Rabu (31/1/24).

“Ada namanya formulir C pendamping yang kemudian diisi dan bahwa dia dikuasakan untuk mendampingi, dan pendampingnya harus berintegritas, tidak boleh membicarakan itu keluar,” tuturnya.

Baca juga: KPU Simalungun Ingatkan Jajaran Agar Junjung Tinggi Integritas Penyelengara Pemilu

Untuk pendamping, kata Septian, boleh dari keluarga maupun petugas KPPS. Hal yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang sakit tuna netra.

“Contohnya, seperti yang buta, kan otomatis dia tidak tahu mau mencoblos yang mana, jadi dikuasakan kepada pendampingnya, dan komunikasinya, hanya mereka berdua aja,” papar Septian.

Dilanjutkan, pihak keluarga dapat mengurus kembali status (ODGJ) ke KPU jika kondisinya sudah pulih agar hak suara dikembalikan pada pemilihan selanjutnya.

Ia menambahkan, pendamping nantinya akan menerima formulir dari penyelenggara satu minggu sebelum hari H pemilihan. (Indra/hm22)

Related Articles

Latest Articles