11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Pengurusan Pindah TPS Terakhir Hari Ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa proses pengurusan pemilih untuk pindah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 berakhir hari ini, Rabu (7/2/24).

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan bahwa layanan pindah TPS hanya tersedia untuk empat kondisi tertentu, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019.

Baca juga: Tak Cukup Bawa KTP,  Mahasiswa Harus Urus Surat Pindah Memilih

“Bagi mereka yang sedang sakit, terkena bencana alam, berada di lapas/rutan, dan yang sedang bertugas di tempat lain, mereka dapat menggunakan haknya untuk pindah memilih sesuai ketentuan yang ditetapkan, paling lambat H-7, yaitu pada 7 Februari 2024,” ujar Betty, seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Proses pengurusan pindah TPS dapat dilakukan oleh pemilih di kantor KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan/atau panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan. Layanan ini tersedia hingga pukul 23.59 WIB.

Untuk melakukan pengurusan pindah memilih, pemilih harus memastikan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan membawa dokumen pendukung sesuai dengan alasan pindah, seperti surat keterangan dirawat atau surat tugas.

Baca juga: 7.854 Warga Kota Medan Pindah Memilih pada Pemilu 2024

KPU akan menentukan lokasi TPS pemilih yang pindah memilih sesuai dengan ketersediaan surat suara. Pemilih yang pindah akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Bagi warga yang belum terdaftar dalam DPT hingga saat ini, Betty menyatakan bahwa mereka tetap dapat menggunakan hak suaranya dengan menunjukkan KTP-E sesuai alamat yang tertera. (CNN/hm22)

Related Articles

Latest Articles