21.4 C
New York
Friday, September 27, 2024

Oknum Kepling Intervensi PPS, DPRD Medan: Harus Netral

Medan, MISTAR.ID

Anggota DPRD Kota Medan, Robi Barus mengatakan ada rumor yang menyebutkan jika sejumlah oknum kepala lingkungan (Kepling) di Kota Medan yang mengintervensi Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar menempatkan orang-orang yang ditunjuk oknum kepling tersebut sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak 2024.

Untuk itu, Robi meminta seluruh Kepling di Kota Medan bersikap netral selama proses dan tahapan Pilkada Kota Medan 2024.

“Diduga ada oknum kepling di kawasan Kecamatan Medan Area yang memaksa PPS untuk menjadikan keluarga atau orang-orang terdekat mereka sebagai anggota KPPS. Intervensi seperti ini tidak boleh terjadi, kepling harus netral, kepling jangan ikut campur penunjukan KPPS,” tegas Robi, Jumat (27/9/24).

Dengan adanya rumor tersebut, Robi pun menekankan kepada PPS untuk bersikap tegas dan jangan mau diintervensi terhadap oknum kepling tersebut.

Baca juga: Peserta Pilkada Medan Ikuti Pengundian Nomor Urut

“Jika ada ditemukan seperti itu langsung laporkan saja. Perbuatan ini jelas melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala daerah,” kata Sekretaris DPC PDIP Kota Medan ini.

Robi mengungkapkan, pemilihan KPPS merupakan kewenangan dari PPS tingkat Kelurahan, bukan wewenang kepling.

“Untuk itu, jika ada intimidasi, maka PPK harus bertindak secara cepat dengan melaporkan tindakan kepling tersebut,” tutupnya.

Seperti diketahui, KPU Kota Medan akan melakukan rekrutmen kelompok panitia pemungutan suara (KPPS). Pengumuman dan penerimaan pendaftaran dimulai tanggal 17 september 2024 sampai 28 september 2024.

Setelah pendaftaran, PPS selanjutnya akan dilakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS. Pelantikan KPPS akan dilaksanakan pada 7 November 2024 dengan masa kerja mulai 7 November hingga 8 Desember 2024. (rahmad/hm20)

Related Articles

Latest Articles