20.8 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Miris! Penyandang Disabiltas Tak Dapat Memilih 2024

Medan, MISTAR.ID

Pemilu 2024 diharapkan menjadi pesta inklusif bagi semua warga negara. Sayangnya, harapan itu belum terpenuhi bagi penyandang disabilitas, tanggal 14-15 Februari 2024 nanti. Mereka tidak mendapat kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya.

Kepala Bagian Logistik KPUD Sumut, Mufti Ardian mengakui, bahwa KPUD Sumut belum mencetak suara atau menyediakan alat bantu bagi penyandang disabilitas.

“KPUD Sumut belum memiliki cetakan suara atau alat bantu untuk teman-teman penyandang disabilitas,” katanya, Rabu (6/12/23).

Ia mengakui bahwa KPUD Sumut hanya menyediakan template alat bantu untuk tunanetra per TPS di Provinsi Sumut, itu hanya saat pemilihan Presiden dan DPD Dapil Sumut.

Mufti menambahkan bahwa menyediakan alat bantu bagi penyandang disabilitas untuk pemilihan anggota DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi tantangan yang cukup besar.

“Untuk pemilihan anggota DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, hal tersebut cukup sulit dilakukan karena surat suara yang ukurannya besar dan kompleks bagi pemilih,” jelasnya.

Dia juga menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI No 14 Tahun 2023.

Perlu diketahui, seharusnya disabilitas punya hak sama dengan warga lainnya, hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Di luar itu bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. (Khairul/hm17)

 

Related Articles

Latest Articles