19.5 C
New York
Thursday, April 25, 2024

KPU Sumut Tetapkan 171.888 Pemilih Berstatus DPTb

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara (Sumut) menetapkan hasil pemutakhiran data Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2024 dengan total 171.888 pemilih.

Data yang dihimpun dari KPU Sumut mencakup 33 Kabupaten/Kota dengan 455 kecamatan dan 5.804 kelurahan, serta tersebar di 39.227 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota KPU Sumut Divisi SDM dan Litbang, Robby Effendi menjelaskan bahwa penetapan DPTb melibatkan proses pemutakhiran daftar pemilih.

Baca juga: KPU Medan Rencanakan Pendistribusian Logistik Selesai 12 Februari 2024

“Pada hari Kamis (8/2/24), KPU Sumut telah menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tingkat provinsi. Dalam rapat tersebut, KPU Provinsi telah menetapkan Rekapitulasi DPTb Sumut,” kata Robby, Senin (12/2/24).

Robby menyebutkan bahwa dari total tersebut, 70.493 pemilih mendapatkan status pindah masuk, sementara 100.945 pemilih memiliki status pindah keluar.

“Jumlah pindah masuk dan keluar mencapai 171.888,” tambahnya. (Khairul/hm20)

Related Articles

Latest Articles