17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

KPU Sumut Targetkan Penghitungan Suara pada Tingkat Provinsi 5 Maret

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menargetkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara pemilihan umum tahun 2024.

Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Sumut, Frendianus Joni Rahmat Zebua mengatakan bahwa proses penghitungan masih terus berlangsung di ditingkat kecamatan dan kab/kota.

“Penghitungan suara masih ada ditingkat kecamatan ada juga sudah pada tingkatkan kabupaten/kota. seperti kota medan, batubara, simalungun, padang lawas utara,” ujarnya Frendianus. Rabu (/28/2/24).

Baca juga : Hasil Identifikasi KPU Sumut, 19 TPS Lakukan PSU dan 1 TPS PSL

Ia menjelaskan dalam upaya untuk menjaga keteraturan dan ketepatan waktu, KPU Sumut telah memberikan pemberitahuan dan himbauan kepada 33 KPU kabupaten/kota di Sumatera Utara. Mereka diminta untuk menyelesaikan proses penghitungan di daerah masing-masing paling lambat pada tanggal 4 Maret 2024.

“Iya kita himbau, beritahu prosesnya paling lama tanggal 4 maret 2024. karena target kita di provinsi untuk mulai penghitungan ditanggal 5 Maret 2024,” jelasnya.

Baca juga : KPU Sumut: Rekapitulasi Surat Suara Sudah di Tingkat Kecamatan

Lanjutnya ia mengatakan bahwa penghitungan suara akan mencakup pemilihan presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara.

“Nanti di provinsi ada 4 tingkat penghitungan suara, yaitu Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi,” pungkasnya.

Diketahui berdasarkan data KPU Sumut terdapat 45.875 TPS yang tersebar di 33 kabupaten dan kota, 455 kecamatan, 5.417 desa serta 693 kelurahan. (khairul/hm18)

Related Articles

Latest Articles