21.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

KPU Sumut Belum Tetapkan SK Caleg Terpilih, Ini Alasannya

Medan, MISTAR.ID

KPU Sumatera Utara masih menantikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penentuan calon anggota legislatif terpilih Dewan Perwakilan Daerah RI dari Daerah Pemilihan Sumut dan DPRD provinsi hasil Pemilihan Umum 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Sumut, Agus Arifin terkait penentuan caleg DPR Dapil Sumut dan DPRD Sumut.

“Belum melakukan penetapan calon terpilih karena masih menanti konfirmasi dari MK. Apakah akan ada gugatan atau tidak,” ungkap Agus, Senin (25/3/24) di kantor KPU Sumut sore hari.

Baca juga: Edy Rahmayadi Berpeluang Diusung PDI Perjuangan, Jika Terdaftar Sebagai Kader

Agus menegaskan bahwa KPU akan menetapkan caleg terpilih setelah menerima laporan tentang gugatan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami belum bisa menentukan waktunya,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan situasi ini juga berlaku bagi KPU kabupaten/kota yang juga menanti putusan MK untuk menetapkan caleg terpilih DPRD kabupaten/kota.

“Semua menunggu karena ini terbuka untuk gugatan. Artinya, dapat diajukan gugatan terhadap perolehan suara di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan seterusnya,” jelasnya.

KPU Sumut telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 33 kabupaten/kota melalui rapat pleno terbuka selama 10 hari dari tanggal 4 hingga 10 Maret 2024.

Baca juga: PPP Buka Ruang Silaturahmi Pada Presiden Terpilih Prabowo

Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara melibatkan pemilihan calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI, dan calon anggota DPRD provinsi.

Meskipun banyak interupsi dari saksi-saksi yang menyampaikan keberatan, Agus menyatakan, bahwa proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi berjalan lancar. (Khairul/hm22)

Related Articles

Latest Articles