19 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

KPU Medan Umumkan Jadwal Pilkada 2024

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan resmi mengumumkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah 2024, pada Rabu (1/5/24) sore.

Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah mengatakan, jadwal pertama yang dibuka adalah pendaftaran calon. Pendaftaran calon ini dibagi menjadi 2 yakni secara perseorangan atau independen dan partai politik (parpol).

Disebutkan, jalur perseorangan dimulai 5 Mei-19 Agustus 2024. Sementara jalur parpol dimulai sejak 24-26 Agustus 2024.

Baca juga:KPU Medan Rilis Pendaftaran Pilkada Jalur Independen-Parpol

“Perseorangan mulai tanggal 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. Tenggat masanya cukup lama, cukup panjang. Namun ada syarat-syarat yang akan dipenuhi oleh calon perseorangan,” kata Mutia.

“Akan dilaksanakan pengumuman pendaftaran calon yaitu pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024,” sambungnya.

Kemudian jadwal selanjutnya adalah penelitian berkas calon pendaftar. Proses ini dilaksanakan sejak 27 Agustus hingga 21 September 2024.

Baca juga:Pilkada 2024, KPU Sumut: Ada 8.921 Calon PPK yang Mendaftar

Sehari setelahnya KPU Kota Medan menetapkan sebagai jadwal penetapan pasangan calon (paslon). “22 September 2024 adalah agenda untuk penetapan paslon,” terang Mutia.

Selanjutnya 25 September hingga 23 November 2024 dijadwalkan sebagai pelaksanaan kampanye. Terakhir dilaksanakan pemungutan suara pada 27 November 2024. (raja/hm16)

Related Articles

Latest Articles